LenteraJateng, JAKARTA – Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran bagi pemantau Pemilu 2024, hal ini merupakan peluang besar bagi alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).
Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) di mana penyelenggaraannya oleh Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir 11 ribu orang sejak 2018 hingga 2021.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin menyampaikan, Pemantau sangat penting ikut memantau Pemilu karena perhelatan itu adalah milik masyarakat. Pemilu adalah bagian dari menjunjung kedaulatan rakyat.
“Kami berharap, berharap publik bisa ikut mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Pemantauan pengawasan Pemilu harus bersama-sama, agar bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Rofi.
Bawaslu Buka Meja Layanan, Pemantau Pemilu Peluang Besar Bagi Alumni SKPP
Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.
Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.
Selain untuk menerima pendaftaran, Meja Layanan ini juga akan menjadi sarana bagi para pemantau dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu. Terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berharap semua peserta pemilu 2024 nanti dapat saling mengutamakan persatuan dan kesatuan daripada kepentingan golongan. Menurutnya, hal inilah yang paling penting untuk membangun demokrasi Indonesia.
“Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara kami dengan pemantau pemilu. Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024,” kata Rahmat.
Bawaslu berharap, Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu. Baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.
Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks.
Hal itu karena selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.
“Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu,” tutupnya.