LENTERAJATENG, SEMARANG – Jelang Hari Raya Kurban, Idul Adha, Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang meminta para pedagang hewan kurban menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKHH) untuk memastikan kondisi hewan ternak yang dijualnya.
Kepala Distan Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengatakan, menjelang Idul Adha pasti bermunculan para penjual hewan kurban di berbagai tempat. Sehingga Dispertan bersama jajaran terkait, akan turun ke lapangan untuk mengawasi.
“Sebenarnya, lalu lintas hewan itu harus ada SKKH-nya. Hewan yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain,” kata Hernowo.
Ia mengimbau, para pedagang yang biasanya berasal dan membawa hewan ternak dari berbagai daerah untuk menyertakan SKKH, untuk memastikan kondisi hewan yang dibawanya sehat.
“Syaratnya hewannya harus sehat. Seperti tahun lalu, kami akan turun, melihat, dan membuat surat edaran untuk para pemangku wilayah agar bersama-sama menjaga kesehatan hewan yang dijual,” tuturnya.
Maraknya kasus penyakit pada hewan, seperti LSD (Lumpy Skin Disease), yakni semacam cacar air di kulit yang menyerang hewan ternak, seperti sapi dan kerbau. Membuat Dispertan memang melakukan pengawasan lebih ekstra, untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat.
“Mohon ketika akan membeli hewan kurban memperhatikan betul kesehatan dan kondisi. Kami dari Distan akan mendampingi, turun, dan melihat perkembangannya di lapangan,” tuturnya.
Hernowo menjelaskan untuk penyakit LSD penyakit yang disebabkan oleh virus keluarga Poxviridae itu, memang bukan penyakit “zoonosis” sehingga tidak menyerang ke manusia, tetapi harus tetap diwaspadai.
Sebenarnya setiap hewan ternak sudah ditandai dengan “ear tag” yang dipasang di telinga untuk mengetahui data kondisi hewan yang bersangkutan, termasuk vaksinasi.
“Sebenarnya sekarang ini setiap ternak sudah kami tandai dengan ‘ear tag’. Jadi, pembeli harus memperhatikan betul hewannya sehat atau tidak, sudah divaksin atau belum melalui ‘ear tag’,” tuturnya.(IDI)