LenteraJateng, SEMARANG – Partai politik (parpol) di daerah kini tak perlu daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jadi peserta Pemilu. Peraturan baru kini memberlakukan pendaftaran peserta Pemilu terpusat melalui pengurus partai di dewan pimpinan pusat (DPP).
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyampaikan, terdapat perbedaan mengenai pendaftaran Parpol peserta pemilu dari sebelumnya. Pendaftaran juga akan dilakukan secara digital menggunakan sistem aplikasi.
“Karena sekarang tersentral di KPU RI, Parpol yang mendaftar harus melalui aplikasi SIPOL. Jadi yang dibawa DPP ke KPU RI adalah prin out rekapnya saja,” kata Paulus saat rapat koordinasi bersama awak media, Jumat (29/7/2022).
Terdapat tiga kategori parpol calon peserta Pemilu 2024 nanti. Yakni pertama adalah parpol yang memiliki kursi di DPR RI. Kedua adalah Parpol yang tidak punya kursi di DPR RI tapi punya kursi di DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian yang ketiga adalah Parpol baru.
KPU RI yang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon parpol peserta pemilu. Bagi Parpol peserta Pemilu yang pada 2019 telah mendapat ambang batas parlemen sebesar empat persen, verifikasi cukup selesai sampai administrasi saja.
Kemudian lanjut Paulus, tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota nantinya hanya akan melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan lapangan.
Hingga saat ini, sudah ada 38 parpol nasional dan tujuh Parpol lokal Aceh yang telah mendapat akses akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
“Dari 38 itu, belum ada satupun yang daftar. Karena pembukaan pendaftaran baru mulai 1 sampai 14 Agustus besok,” lanjutnya.
Pengumuman Parpol 14 Desember, Tak Perlu Daftar Ke KPU Daerah
Pengumuman lolosnya Parpol peserta Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Desember 2022 mendatang. Pengundian nomor urut juga akan dilakukan setelah pengumuman kelolosan parpol.
“Di Jateng, dari sekian banyak partai baru beberapa yang sudah berkomunikasi dengan kami. Ada Partai Gelora, Partai Umat, Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan, Partai Nasional, Partai Prima, Partai Emas dan Partai Pelita. Lainya masih belum dan menunggu komunikasi,” tuturnya.
Tak hanya itu, pada 27 Juli KPU Jateng mengaku sudah melakukan rapat kordinasi bersama Parpol calon peserta Pemilu. Pihaknya juga melayangkan undangan terbuka kepada seluruh parpol khususnya untuk yang baru, guna menjalin komunikasi lanjutan.
Mengenai kendala saat melakukan pendaftaran di SIPOL, pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut. Yakni dengan menyiapkan help desk yang akan stand by setiap saat untuk mengatasi tiap permasalahan.
“Kami menyadari kebijakan masing-masing DPP. Ada parpol yang pendaftaran yang diambil alih DPP, ada yang melibatkan provinsi sampai Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Terkait hal ini, KPU RI memang telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat help desk dan konsultasi soal pendaftaran.