LenteraJateng, SEMARANG – BNN (Badan Narkotika Nasional) Jateng musnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja dan pil psikotropika. Penyitaan barang bukti tersebut dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pemusnahan bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Balai Besar POM Semarang dan stakeholder lainnya. Menggunakan mesin inecerator, BNN memusnahkan ketiga barang bukti di hadapan para tersangka.
Adapun narkotika berupa sabu 100 gram, 58 kg ganja, dan 2 pot pil psikotropika jenis Hexymer. BNN mengamankan ketiga barang haram tersebut dari TKP, Semarang, Magelang, Banyumas dan Tegal.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Petugas menangkap para tersangka saat melakukan transaksi atau saat perjalanan pengiriman. Terdapat pula barang haram yang tidak diketahui siapa pengirim maupun penerimanya.
“Kasus pertama, TKP di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang saat tersangka melakukan perjalanan dari Jakarta. Tersangka membawa sabu sebanyak 100 gram dengan menggunakan kendaraan jenis Innova,” kata Purwo saat konferensi pers pemusnahan di halaman Kantor BNNP jateng, Jumat (27/5/2022).
Tersangka yang berinisial HR (37) dan AZ (34) ternyata adalah jaringan pengedar di Boyolali dan Lembaga Permasyarkatan (LP) Purwokerto.
BNNP Jateng Amankan 58 Paket Ganja di Magelang dan Tegal
Kemudian, untuk jenis ganja, TKP pertama ada di SPBU Nglawisan Taman Agung, Muntilan, Magelang. Tim BNNP Jateng mengamankan lima tersangka saat sedang melakukan transaksi serah terima barang.
“Dua karung ganja berisi 41 paket sedang memindahkan dari truk ke mobil. Setelah kami geledah ada satu karung ganja lagi berisi 14 paket,” lanjutnya.
Sehingga jumlah total yang tim BNNP amankan di Magelang adalah 55 paket ganja dengan berat masing-masing paket adalah satu kilogram.
Selain itu, tim BNNP Jateng juga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket ganja dengan alamat tujuan Tegal. Barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat total tiga kilogram.
“Kami lakukan penyelidikan alamat penerima tidak ada. Setelah 14 hari penyelidikan dan penerima tidak mengambilnya, maka kami lakukan penyitaan,” lanjut Purwo.
Soal pil psikotropika, BNN Kabupaten Banyumas mendapati laporan adanya dua pot pil Hexymer di dekat pasar Karang Lewas, Purwokerto Barat.
“Dua pot Hexymer berada dalam kantong plastic berwarna hitam dan masih dalam keadaan tersegel,” katanya.
BNNK Banyumas kemudian menyerahkan barang tersebut ke BNNP Jateng untuk pemusnahan.
Editor: Puthut Ami Luhur