LenteraJateng, PURWOKERTO — Pakar hukum Unsoed tanggapi kasus dugaan korupsi CPO oleh Kejagung, Prof Hibnu Nugroho anggap ini murni hukum. Mengapa ia anggap sebagai persoalan murni hukum, karena adanya kelangkaa minyak goreng yang meresahkan masyarakat.
Pakar pidana umum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu melanjutkan, Kejagung sebagai penegak hukum melakukan penyelidikan atas apa yang terjadi pada masyarakat dan menemukan adanya mafia CPO.
“Jadi permasalahan ini adalah murni hukum, tidak ada kriminalisasi apa pun, sebab dalam ilmu hukum adalah mencapai kebenaran material,” kata Prof Hibnu.
Wakil Rektor Bidang Umum Unsoed tersebut mengajak semua warga negara Indonesia untuk mendukung penegak hukum bisa menyelesaikan perkara ini. Terlebih Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan larangan ekspor minyak sawit.
“Ini harus antisipasi bahwa penegak hukum tidak terpengaruh dengan proses politik atau perkembangan politik yang sekarang ini seolah-olah menari-nari di dalam penegakan hukum. Jadi harus memisahkan antara penegakan hukum dan masalah politik yang berkembang saat ini,” katanya.
Ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA. Kemudian General Manager PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
“Ingat perkara ini adalah perkara kartel, mafia, sehingga ada pihak-pihak yang ‘support’ atau ada pihak-pihak yang membiarkan. Ini yang jadi masalah, tahu tapi membiarkan,” tuturnya.
Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, masih menurut Hipnu, konsep membiarkan itu merupakan suatu tindak pidana.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus tersebut dan bisa memetakan modus-modus mafia perizinan.
“Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi karena ada delik-delik korupsi, apalagi ini korupsinya melibatkan mafia,” ujarnya.
Editor: Puthut Ami Luhur