LENTERAJATENG, PURWOKERTO – Aksi bejat dilakukan empat orang lansia di Banyumas, Jawa Tengah.
Bagaimana tidak, para pelaku tersebut nekat mencabuli seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur hingga hamil.
Adapun empat orang pelaku yang kini sudah diamankan polisi itu diketahui berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67). Sedangkan korbannya berinisial AZ (12).
Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.
Saat ditanya oleh orangtuanya itu, korban baru mengaku jika telah disetubuhi oleh keempat pelaku tersebut.
Orangtua korban yang syok mendapat informasi itu lalu memeriksakan anaknya ke dokter dan diketahui sudah hamil 12 minggu.
“Orangtua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi,” terangnya seperti dikutip dari Antara.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan berhasil meringkus keempat pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut dilakukan sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.
Adapun modus melakukan tindakan bejat itu adalah dengan memberikan iming-iming uang mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.