LenteraJateng, SEMARANG – Polrestabes Semarang tangkap dua remaja pelaku pembegalan di jalan MH Thamrin pada Desember 2021 lalu. Kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik seorang warga Demak, Alifatul Umami (22).
Para pelaku begal tersebut adalah Dimas Septiyan Putra (21) merupakan warga Pemali, Kelurahan Mlatibaru, Semarang Timur. Pelaku lainnya adalah Taufik Al Hakim (17) warga Sawojajar, Krobokan, Semarang Barat. Akhirnya, Polrestabes Semarang berhasil menangkap kedua pelaku begal di parkiran Pasar Johar, pada Rabu (20/4/22).
“Pelaku mengambil kendaraan korban, yaitu motor honda scoopy warna putih merah beserta uang tunai Rp 120 ribu dan hp Infinix,” ungkap AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha Wakapolrestabes Semarang, pada Jumat (22/4/2022).
Sebelum melancarkan aksinya, keduanya mengkonsumsi minuman keras. Kemudian keduanya sepakat untuk melakukan aksi begal.
“Mereka kumpul awalnya minum miras terus mabuk keliling naik motor. Lalu saling menantang berani membegal orang atau tidak. Setelah itu mereka mengambil pisau,” ujar IGA.
Pada kesempatan yang sama Taufik Al Hakim mengaku, membegal ketika ketika kondisi tidak ramai alias sepi.
Taufik mengaku barang tersebut telah ia jual dan uangnya untuk keperluan pribadi.
“Motor laku Rp 6 juta. Saya bagi dua. Uangnya buat senang – senang saja,”
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun lamanya.