LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang menilai tahun 2026 akan menjadi fase krusial bagi pembangunan kota, khususnya dalam pengelolaan sampah, penataan tata ruang, serta transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Untuk itu, keterlibatan masyarakat dan penguatan regulasi dinilai mutlak diperlukan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo mengatakan, pengawasan pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat perlu dilibatkan aktif sebagai bagian dari kontrol sosial, sekaligus mitra DPRD dalam memastikan kebijakan berjalan efektif.
Upaya tersebut, sejalan dengan fokus pembangunan Kota Semarang pada 2025 yang menitikberatkan pada persoalan sampah.
“Tahun 2025 ini kita sudah mengesahkan Perda tentang pengelolaan sampah. Nah, kalau sudah kita buat Perda pasti di dalamnya ada sanksi. Nah, kita sudah mulai butuh penegakan,” kata Anang, saat Outlook Ekonomi Semarang 2026, Selasa (9/12/2025).
Anang mengingatkan, pengelolaan sampah yang tidak tertib dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari pencemaran lingkungan hingga banjir akibat terganggunya aliran sungai dari hulu ke hilir.
Untuk memperkuat implementasi Perda tersebut, DPRD mendorong Pemerintah Kota Semarang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar penegakan disiplin.
“Kami minta secepatnya Wali Kota untuk bisa membuat Perwal-nya. Ini biar penegakan-penegakan disiplin terhadap pengelolaan sampah atau pembuangan sampah yang tidak benar ini nanti ada sanksi,” tuturnya.
Selain isu sampah, Anang juga menyoroti arah pembangunan ekonomi Kota Semarang yang ke depan diharapkan semakin berorientasi pada konsep ekonomi hijau. Salah satu perhatian utama adalah penggunaan kendaraan operasional dan sistem transportasi publik.
Menurutnya, ketergantungan pada bahan bakar minyak tidak bisa dipertahankan dalam jangka panjang, seiring target global penghapusan BBM di masa depan.
“Misalnya kita pengadaan kendaraan, ini yang masih menggunakan full BBM. Isunya tahun 2060 nanti bahan bakar minyak sudah enggak ada, sudah habis, sehingga di 2060 isunya konsepnya sudah tidak ada mobil yang berbahan bakar minyak,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kendaraan akan beralih ke kendaraan berbasis listrik. Bahkan, saat ini sudah mulai mengarah ke kendaraan hybrid.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, program ekonomi hijau pada 2026 juga mencakup penguatan pengelolaan sampah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk penyediaan truk sampah serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Tak kalah penting, DPRD juga meminta pengetatan penataan ruang, terutama di kawasan konservasi seperti Gunungpati, Mijen, Banyumanik, dan Tembalang, agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan akibat pembangunan perumahan.
“Jadi tata ruangnya ini kita minta untuk dikencengi. Di satu sisi juga tadi pengelolaan sampah,” tambahnya.
Anang menegaskan, keberhasilan seluruh program tersebut sangat bergantung pada sinergi pemerintah dan masyarakat.