Indonesia adalah negara yang menganut sistim Demokrasi. Demokrasi adalah, suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Secara historis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani (d?mokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.
Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi terlihat dari diberlakukannya pemelihan umum (pemilu) dalam setiap lima tahun, mulai dari tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat pusat. Pemilu tersebut dapat berupa pileg (pemilihan legislatif), pilgub (pemilihan gubernur), pilpres (pemilihan presiden) dan sebagainya. Selain itu, keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan lembaga Kepresidenan dengan dilengkapi kementerian-kementerian semakin mempertegas kenyataan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Demokrasi kekinian adalah, yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan hari ini. Seperti halnya pemilihan umum (Pemilu) baik pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden, seharusnya menjadi momen penting untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi. Meskipun acap kali, dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan Pemilu tersebut.
Pemilu Sebagai Sarana Penyaluran Aspirasi
Pemilu merupakan Conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, yang artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat.
Secara Umum tujuan Pemilu adalah;
- Memungkinkan terjadinya peralihan Pemerintahan secara aman dan tertib;
- Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat;
- Dalam rangka melaksanakan hak-hak Asasi Warga negara.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari Pemilu karena merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik (Dahlan Thalib, 1993).
Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan Pemilu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukanya. Hak Warga Negara dalam memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat dijamin Konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan Rakyat. Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A(1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.
Ketentuan tersebut merupakan jaminan yuridis yang melekat bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Dengan demikian hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional.
Hal ini, memperlihatkan pentingnya hak pilih warga negara dalam Pemilu dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita demokrasi. Sebab jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara merupakan pilar utama Demokrasi.
Panwaslu Sebagai Ujung Tombak Pengawasan
Pemilu ada tiga lembaga Penyelenggara Pemilu, antara lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang fungsinya menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang fungsinya menyelenggarakan Pemilu ,dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang fungsi kerjanya adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu sesuai Regulasi.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu harus didukung masyarakat dengan pengawasan Partisipatif dari masyarakat dan stakeholder agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan bisa segera di lakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran. Dalam konteks itulah Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan, sering mendapati pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Contohnya, tahapan pemutahiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Melalui Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018, Bawaslu melakukan pengawasan Tahapan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sejak proses Pengolahan DP4, pembentukan Pantarlih, Pencocokan dan penelitian data pemilih sampai dengan Penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPK.
Berdasarkan Perbawaslu tersebut, data DP4 yang digunakan Pantarlih sebagai dasar dalam melakukan pencocokan dan penelitian Mutarlih, hendaknya dapat terbuka bagi Panwaslu Kecamatan terutama Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan. Sebagai bagian dari upaya pencegahan jika terjadi adanya data ganda pemilih maupun apabila terjadi penduduk desa setempat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, yang tidak dicoklit karena namanya tidak masuk dalam DP4.
Sebab, terjadi di beberapa daerah, Pantarlih yang kurang cermat dalam melakukan tugas Pencoklitan. Antara lain, tidak bertemu langsung dengan orang yang akan dicoklit, stiker yang kurang atau tidak ditempel, maupun warga desa setempat yang tidak dicoklit karena bekerja merantau keluar kota.
Menurut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak boleh satu warga negara pun yang dihilangkan hak pilihnya dengan alasan bekerja, disabilitas, ataupun narapidana sekalipun.
Bahkan bagi para pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 juncto UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam Pasal 510 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk menggunakan hak pilihnya maka dapat diancam dengan Pidana.
Payung hukum tersebut menunjukan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat menghalangi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya sebagai hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpin dan wakil wakil rakyatnya.
Untuk itulah peran penting Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu khususnya dalam Tahapan Pemutahiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih harus didukung semua elemen masyarakat agar terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Karena kesuksesan penyelenggaraan pemilu tergantung dari besarnya partisipasi masyarakat, dalam menyalurkan hak pilihnya sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.
Mari kita sukseskan Pemilu 2024, Bersama rakyat awasi Pemilu Bersama Bawaslu kita tegakan keadilan Pemilu.
Rofingatun Khasanah SH, Panwaslu Kecamatan Karanglewas, Banyumas