Oleh: Muhammad Amin MH, Ketua Bawaslu Kota Semarang
Pelibatan rakyat/masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah satu keniscayaan, yang tidak bisa dihindarkan. Secara nyata dalam konstitusi Negara, dengan jelas mengatakan bahwa kedaulatan berada ditangan dan dilaksanakan menurut undang-undang.
Hakekatnya rakyat yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Artinya, supremasi meletakkan rakyat sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi yang wujudnya adalah pemilihan umum yang bebas, adil dan jujur, kekuasaan mayoritas, jaminan hak asasi manusia, persamaan didepan hukum dan proses hukum yang wajar.
Bahkan, Sumo Diningrat dan Ary Ginanjar Agustin (2008) mengatakan bahwa demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Dengan landasan demokrasi mencakup kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat dan berbicara, inklusivitas dan kesetaraan, kewarganegaraan, persetujuan dari yang terperintah, hak memilih, kebebasan dari perampasan pemerintah yang tidak beralasan atas hak untuk hidup, kebebasan, dan hak minoritas.
Bagaimana meletakkan kedaulatan tertinggi bagi rakyat dan masyarakat kalau mengacu pada sistem pemilihan umum? Pertama, sebagai subyek dalam proses pemilu dengan meletakkan supremasi kedaulatan berada ditangan rakyat, artinya membangun landasan bahwa pemilu itu milik rakyat dan masyarakat.
Kedua, berperan aktif dalam setiap kebijakan yang menyangkut dengan sistem pemilu dan ketiga adalah membangun satu kesadaran kolektif bahwa pengawasan pemilu bukan semata milik satu lembaga penyelenggara pemilu saja seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memang, secara regulasi menjadi tugas dan wewenang dalam melakukan pencegahan,pengawasan,penanganan pelanggaran.
Bentuk partisipasi diatur dalam pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tentang bentuk partisipasi berupa sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, surveydan jajak pendapat tentang Pemilu dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Secara aturan partisipasi rakyat memang diatur secara jelas dan pelaksanaanya mengikuti ketentuan seperti tidak melakukan keberfihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses jalannya tahapan, meningkatkan partisipasi secara luas, mewujudkan pemilu yang aman,damai tertib dan lancar.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tugas dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Partisipasi yang dikembangkan Bawaslu adalah partisipasi dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat, pemilu menjadi bagian dari masyarakat sendiri dalam bentuk melakukan kontrol dan check balances terhadap penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu.
Bawaslu juga turut bertanggung jawab atas terciptanya proses demokrasi yang langsung, umum,bebas, rahasia jujur dan adil
Strategi Pelibatan Masyarakat
Strategi pelibatan masyarakat, selain mendorong pemahaman tentang pentingnya proses demokrasi juga mendorong bagaimana masyarakat lebih banyak berperan baik dalam bentuk-bentuk pelibatan aktif dalam program pengawasan partisipasif.
Selanjutnya adalah melakukan koordinasi, komunikasi dengan kelompok-kelompok kepentingan seperti pemerintah dalam semua tingkatan, tokoh-tokoh masyarakat,tokoh adat, organisasi masyarakat, partai politik dan masyarakat secara luas.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki Indek Kerawanan Pemilu (IKP) untuk mendeteksi dini kerawanan. Agar lebih mudah mudah dalam pengawasan.
Strategi pelibatan program dalam meningkatkan partisipasi masyarakat disesuaikan dengan segmentasi masyaakat. Seperti, gerakan Saka Adhyasta Pengawas Pemilu, Perempuan Mengawasi Pemilu, Sekolah Kader Pengawasan, Patroli Pengawasan, Deklarasi Desa Antipolitik Uang, Desa Pengawasan, Pojok Pengawasan, Sosialisasi Tatap Muka, dan membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, pegiat pemilu, serta forum warga.
Saka Adhyasta Pemilu adalah Saka Pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan pemilu di setiap Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
Kemudian, Pelibatan Perempuan dalam mengawasi pemilu yang melibatkan tokoh-tokoh perempuan, Komunitas, Ormas Keagamaan. Juga menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipasif yang terus menerus guna mencetak kader-kader pengawas partisipasif baik ditingkat nasional sampai kabupaten/kota,sejak 2018 baik luring maupun daring.
Dari semua program-program pelibatan masyarakat yang muaranya pada pelibatan secara aktif dalam mengawal proses demokrasi demi mewujudkan pemilu yang adil dan bermartabat jelang pelaksanaan Pemilu/Pemilihan serentak 2024 mendatang.