• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

    Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

    Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

    Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).

    Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

    Bank Jateng mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, dengan memberi pelatihan dan pembiayaan.

    Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

    Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

    Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

    Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).

    Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

    Bank Jateng mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, dengan memberi pelatihan dan pembiayaan.

    Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Nusantara

Menag Yaqut Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya

by Mariska Bunga Chairunisa
23/02/2022
in Nusantara
0
Menag Yaqut Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

LenteraJateng, JAKARTA - Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas atur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dalam surat edaran. Aturan tersebut Menag Yaqut terbitkan sebagai upaya merawat harmoni dan persaudaraan di Indonesia yang majemuk. (LenteraJateng/dok Kemenag)

LenteraJateng, JAKARTA – Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas atur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dalam surat edaran. Aturan tersebut Menag Yaqut terbitkan sebagai upaya merawat harmoni dan persaudaraan di Indonesia yang majemuk.

Surat edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang Yaqut Cholil Qoumas yang atur, berisi tata cara penggunaan pengeras suara. Baik di Masjid dan Musala, di mana selama ini tidak ada yang mengatur tata cara dan penggunaannya.

Adapun ketentuan, tata cara penggunaan pengeras suara dalam surat edaran yang Menag Yaqut atur sebagai berikut,

Untuk ketentuannya secara umum, pengeras suara terdiri dari dalam dan luar. Pengeras suara dalam, merupakan perangkat pengeras suara yang fungsi dan arahnya ke dalam ruangan Masjid atau Musala. Sedangkan pengeras suara luar fungsi dan arahnya ke luar ruangan Masjid atau Musala.

BACA JUGA:  Butuh Waktu 13 Tahun, KERAMAT 2: Caruban Larang Obati Kerinduan Penonton

Sementara tujuan penggunaan pengeras suara di Masjid atau Musala;

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Tata cara penggunaan pengeras suara waktu salat, dalam surat edaran tersebut secara terperinci. Adapun aturannya sebagai berikut;

1. Salat Subuh

  • Sebelum azan tiba waktunya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
BACA JUGA:  Dinar Indah Banjir Lagi, Warga Mengungsi ke Masjid

2. Salat Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya

  • Sebelum azan tiba waktunya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit
  • Sesudah azan berkumandang yang menggunakan adalah pengeras suara dalam.

3. Salat Jumat

  • Sebelum azan tiba waktunya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan penegeras suara luar dalam jangka paling lama 10 menit.
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Azan Tetap Menggunakan Pengeras Suara Luar, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Penggunaan

Dalam surat edaran tersebut, Yaqut menegaskan pengumandangan azan menggunakan pengeras suara Luar.

Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara Hari Besar Islam lainnya juga diatur dalam surat edaran yang Yaqut tanda tangani pada 18 Februari 2022 secara elektronik tersebut. Adapun pengaturannya sebagai berikut;

  1. Penggunaan pengeras suara saat Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara dalam;
  2. melanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dengan menggunakan pengeras suara luar.
  4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada 11 sampai dengan 13 Zulhijah, setelah pelaksanaan Salat Rawatib, dengan menggunakan pengeras suara Dalam, dan
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Tags: KeberagamanMasjidMenag Yaqut Cholil QoumasMusalaPengeras Suara

Mariska Bunga Chairunisa

Related Posts

Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) peroleh, Financial Literacy Award (FLA) 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EKBIS

Bank Jateng Peroleh Financial Literacy Award 2025 dari OJK Berkat Program Edukasi UMKM dan Petani

25/08/2025
Bank Jateng kembali berhasil mempertahankan peringkat double A minus dengan prospek stabil, dari lembaga pemeringkat Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
EKBIS

Bank Jateng Jaga Peringkat Double A Minus dari Pefindo Tiga Tahun Berturut

22/08/2025
Bank Jateng Kantor Cabang DIY semakin mempererat hubungan dengan TNI, melalui sosialisasi produk dan layanan perbankan kepada Prajurit dan PNS Korem 072/Pamungkas.
EKBIS

Bank Jateng Sosialisasi Produk dan Layanan Prajurit dan PNS Korem Pamungkas

14/08/2025

RECOMENDED

Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) peroleh, Financial Literacy Award (FLA) 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Jateng Peroleh Financial Literacy Award 2025 dari OJK Berkat Program Edukasi UMKM dan Petani

25/08/2025
Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

25/08/2025
Promo Merdeka harga tiket 80 persen, diperpanjang sampai dengan 31 Agustus 2025.

Horeee, Promo Merdeka Tiket KA 80 Persen Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2025

23/08/2025
Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

23/08/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) menegaskan komitmennya, mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Bank Jateng Dukung Pembiayaan MBR Melalui Program 3 Juta Rumah

22/08/2025
Bank Jateng kembali berhasil mempertahankan peringkat double A minus dengan prospek stabil, dari lembaga pemeringkat Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Bank Jateng Jaga Peringkat Double A Minus dari Pefindo Tiga Tahun Berturut

22/08/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com