LenteraJateng, JAKARTA – Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas atur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dalam surat edaran. Aturan tersebut Menag Yaqut terbitkan sebagai upaya merawat harmoni dan persaudaraan di Indonesia yang majemuk.
Surat edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang Yaqut Cholil Qoumas yang atur, berisi tata cara penggunaan pengeras suara. Baik di Masjid dan Musala, di mana selama ini tidak ada yang mengatur tata cara dan penggunaannya.
Adapun ketentuan, tata cara penggunaan pengeras suara dalam surat edaran yang Menag Yaqut atur sebagai berikut,
Untuk ketentuannya secara umum, pengeras suara terdiri dari dalam dan luar. Pengeras suara dalam, merupakan perangkat pengeras suara yang fungsi dan arahnya ke dalam ruangan Masjid atau Musala. Sedangkan pengeras suara luar fungsi dan arahnya ke luar ruangan Masjid atau Musala.
Sementara tujuan penggunaan pengeras suara di Masjid atau Musala;
- Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
- Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
- Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Tata cara penggunaan pengeras suara waktu salat, dalam surat edaran tersebut secara terperinci. Adapun aturannya sebagai berikut;
1. Salat Subuh
- Sebelum azan tiba waktunya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2. Salat Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya
- Sebelum azan tiba waktunya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit
- Sesudah azan berkumandang yang menggunakan adalah pengeras suara dalam.
3. Salat Jumat
- Sebelum azan tiba waktunya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan penegeras suara luar dalam jangka paling lama 10 menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Azan Tetap Menggunakan Pengeras Suara Luar, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Penggunaan
Dalam surat edaran tersebut, Yaqut menegaskan pengumandangan azan menggunakan pengeras suara Luar.
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara Hari Besar Islam lainnya juga diatur dalam surat edaran yang Yaqut tanda tangani pada 18 Februari 2022 secara elektronik tersebut. Adapun pengaturannya sebagai berikut;
- Penggunaan pengeras suara saat Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara dalam;
- melanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada 11 sampai dengan 13 Zulhijah, setelah pelaksanaan Salat Rawatib, dengan menggunakan pengeras suara Dalam, dan
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.