LenteraJateng, SEMARANG — Mahasiswa PTN di Semarang ini harus berurusan dengan Polisi, setelah melakukan tindakan asusila begal payudara seorang marketing bank swasta. Menurut Kaporestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, kejadian saat korban PS menawarkan aplikasi perbankan pada tersangka AU, Sabtu (7/5/2022) malam.
Saat itu korban merasa ada yang memegang payudaranya, tetapi mengira tindakan tersebut tidak sengaja. Korban tersadar ketika tersangka memegang kembali payudaranya dan menyatakan kata-kata tidak pantas, yaitu meminta memegang yang satunya.
Korban PS pun berteriak meminta tolong dan anggota Patwal Samapta Polrestabes Semarang yang berada di pos, tidak jauh dari lokasi langsung mendatangi arah suara. Menurut Kombes Irwan Anwar, tempat kejadian perkara di Jalan Anggrek belakang Mal Ciputra kawasan Simpang Lima Semarang.
Saat itu juga tersangka ditangkap dan atas perbuatannya terancam penjara maksimal 9 tahun penjara. Tersangka, terkena jerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan.
Editor: Puthut Ami Luhur