LENTERAJATENG, SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan 61 narapidana remisi khusus Natal tahun 2022, Minggu (25/12). Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, memberikan langsung penyerahan secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel Lapas.
Ia saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menjelaskan pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan. Di samping itu, pemberian remisi juga merupakan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan,” katanya, Minggu (25/12/2022)
Pemerintah juga semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat.
Adapun narapidana di Lapas Semarang menerima besaran remisi yang bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko.
Selain itu, narapidana juga harus berkelakuan baik selama dilapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
“Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi,” katanya