LENTERAJATENG, SEMARANG – Kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di Jateng ditambah. Penambahan ini sebagai upaya untuk atasi kemiskinan di Jateng.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini, Pemprov Jateng telah menambah daya tampung siswa.
“Pemprov Jateng menambah daya tampung siswa sebanyak 7.920 kursi menjadi 225.701 kursi. Pada tahun ajaran sebelumnya jumlah daya tampung sebanyak 217.781 kursi,” kata dia saat peluncuran aplikasi PPDB tingkat SMA/SMK di Museum Ranggawarsita, Senin (12/6/2023).
Lewat aplikasi tersebut, ia berharap masyarakat terjawab dengan kemudahan yang diberikan. Ia juga meminta para petugas yang menangani PPDB, agar tetap menjaga integritas dan transparan.
Terlebih, dengan sistem aplikasi online ini, lanjutnya, masyarakat bisa memantau langsung proses pendaftaran.
“Launching PPDB yang saat ini sudah memakai aplikasi, saya berharap ini lebih membuka transparansi atas keluhan dari masyarakat, terkait pendaftaran di sekolah menengah atas atau SMK milik negeri,” imbuhnya.
Pendidikan Menyeluruh, Kuota PPDB SMA/SMK Jateng Ditambah
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah menjelaskan, penambahan jumlah kuota ini sebagai upaya memberikan pendidikan menyeluruh bagi setiap masyarakat Jateng.
“Karena jumlahnya (ATS) cukup banyak, maka ini (penambahan kuota) upaya mengembalikan mereka ke sekolah,” terang Uswatun.
Selain itu, tak hanya untuk mengembalikan ATS ke bangku sekolah, Uswatun juga berharap penambahan kuota ini bisa menjadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di Jateng. Yakni dengan memberikan latar pendidikan yang terpenuhi, masyarakat di wilayahnya diharapkan bisa keluar dari garis kemiskinan.
Sebagai informasi, Jateng membuka kuota PPDB untuk calon siswa SMA dan SMK. Pada SMA Negeri, persentase yang ditetapkan adalah:
- Jalur zonasi dengan minimal 55 persen
- Jalur prestasi maksimal 20 persen
- jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen.
- Jalur afirmasi sebanyak 20 persen, dengan rincian
- Siswa miskin 13 persen
- Anak nakes 3 persen
- Anak panti 2 persen
- Anak tidak sekolah 2 persen
Kemudian untuk PPDB SMK Negeri kuotanya terbagi dalam persentase untuk:
- Jalur prestasi minimal 75 persen
- Domisili terdekat minimal 10 persen
- Afirmasi 15 persen dengan rincian:
- Siswa miskin 8 persen
- Anak nakes 2 persen
- Anak panti 2 persen
- Anak tidak sekolah 3 persen