LENTERAJATENG, KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggelar Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyatakan, Pasangan Calon Wajib menyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja yang disusun berdasarkan RPJPD Provinsi atau Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Hal itu menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 dan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pasangan Calon juga berhak untuk mendapatkan informasi atau data, dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan visi, misi dan program yang telah sesuai dengan RPJPD Provinsi atau Kabupaten/Kota dan menyatakan hal tersebut dalam form pencalonan saat pendaftaran,” kata Puthut di Satukata Roastery and Eatery, Selasa (16/7/2024).
Sementara untuk tahapan pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mulai pada Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, yaitu pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024.
Kemudian pendaftaran Pasangan Calon mulai 27-29 Agustus 2024, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon pada 27 Agustus – 2 September. Berikutnya Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mulai 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024.
KPU Kendal masih kata Puthut, akan menetapkan Pasangan Calon pada 22 September 2024 dan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon pada 23 September 2024.
Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kendal Sapto Setiawan menyatakan, saat ini sedang memintakan pertimbangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengenai rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) setempat.
“Kemarin rancangan tersebut sudah disepakati oleh DPRD Kendal dan saat ini kami bawa ke Pemprov Jawa Tengah, untuk mendapat persetujuan. Biasanya, hasilnya tidak jauh berbeda dengan yang kami usulkan,” tutur Sapto.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Tengah, maka naskah rancangan RPJPD Kendal akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, proses tersebut, tidak lebih dari satu pekan.
“Partai Politik atau Tim Sukses Bakal Pasangan Calon bisa berkonsultasi dengan Baperlitbang Kendal, mengenai isi RPJPD tersebut, yang nantinya akan disusun menjadi Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon,” tuturnya.
Menurut Sapto, RPJPD Kabupaten Kendal merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Isinya terdiri dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 tahun.
“Selanjutnya dibagi menjadi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) lima tahunan. Kemudian dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahunan Kabupaten Kendal,” tutur Sapto.
Menuju Indonesia Emas tahun 2045, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengusung tema pembangunan “Kendal Liveable 2045.”
Sedangkan Visinya, yaitu Kendal Liveable 2045 “Mewujudkan Kendal Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
Sementara Misinya Mewujudkan Daya Saing Ekonomi dengan Potensi Lokal, Mewujudkan SDM yang berkarakter dan Inovatif, Mewujudkan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Inklusif, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Akuntabel dan Efisian, Mewujudkan Kualitas Lingkungan yang Kondusif dan Berkelanjutan.
Sementara Anggota Bawaslu Kendal Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Pelatihan Mukhamad Bahrul Amik menyatakan, akan melakukan pengawasan melekat dan memastikan bakal pasangan calon mencantumkan visi, misi dan program kerja sesuai RPJPD Kendal, pada saat pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan melakukan pengawasan dan memastikan bakal pasangan calon mencantumkan dokumen visi, misi dan program kerja pada saat pendaftaran,” tuturnya.