LenteraJateng, SEMARANG – Kota Semarang ibukota provinsi pertama, yang resmi melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi. Sebelumnya, larangan konsumsi daging anjing berlaku di Karanganyar, Kota Salatiga, Sukoharjo dan Kota Malang.
Melalui Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, ingin menjaga kesehatan masyarakatnya lebih baik. Mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lainnya dapat beresiko menyebarkan penyakit serta virus.
Selain menerbitkan surat edaran, Hendi, sapaan akrabnya juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan. Seperti penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordniasi dengan balai uji laboratorium, balai veteriner, pengujian mutu, dan pihak kepolisian.
“Untuk sementara yang kami lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing. Kemudian tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” terang Hendi.
Selanjutnya, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, Hendi berharap aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Untuk itu, melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.
Dengan adanya perda tersebut, nantinya Pemerintah Kota Semarang dapat melakukan penegakan hukum. Yaitu berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Tidak Hanya Larang Konsumsi Daging Anjing, Kota Semarang Ibukota Provinsi Pertama
Penerapan kebijakan ini juga berdasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing. Hendi dan jajarannya juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular dan trenggiling.
Senada, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi merupakan hal yang penting. Karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
“Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak. Dalam prosesnya hingga ketika konsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo.
Perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy, mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Ia berharap, Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi dapat menjadi inisiator dan contoh bagi daerah lain. Contoh dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak.
Editor: Puthut Ami Luhur