LenteraJateng, SEMARANG – Kota Semarang 100 persen sertifikatkan tanah negara, hal itu mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sertifikasi 100 aset negara maka ibukota Jateng mendapat predikat penyelesaian tuntas sertifikasi aset tanah pemerintah daerah (Pemda).
Sehingga kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi, tercatat sebagai Pemda pertama di Indonesia yang telah menyelesaikan seratus persen sertifikasi aset tanah negara.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersyukur dan berterima kasih, kepada KPK atas apresiasi bagi pemerintah kota yang dipimpinnya.
“Kami berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini. Agenda reformasi agraria dan birokrasi yang Presiden Joko Widodo canangkan, kami ingin pastikan terlaksana di level bawah, khususnya di Kota Semarang,” kata pria dengan sapaan akrab Hendi.
Melalui program sertifikasi aset Pemda tersebut, harapannya terwujud upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola Pemda yang baik dan akuntabel.
“Dari awal kami memang sudah mematok target untuk bergerak cepat. Tujuannnya agar aset Pemkot Semarang sudah jelas, tercatat dan tersertifikasi, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan aset negara,” tutur Hendi.
Tutup Peluang Korupsi, Kota Semarang 100 Persen Sertifikasi Tanah Negara
Dengan tercatat dan tersertifikasinya aset milik Pemkot tersebut, menutup peluang korupsi. Ia berharap, apresiasi kepada Kota Semarang dapat terus meningkatkan motivasi semangat kerja seluruh pegawai dalam menjalankan berbagai program Pemkot Semarang.
Selain itu, dengan adanya penghargaan ini Hendi berharap dapat terus mempertahankan kinerjanya dan dapat terus bergerak bersama mencegah dan meminimalkan potensi korupsi.
Komisi anti rasuah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras, komitmen dan kolaborasi serta sinergi yang sangat baik dan efektif antara pemerintah kota dengan ATR/BPN Kota Semarang.
Apresiasi kepada Kota Semarang setelah berhasil melakukan sertifikasi aset sepanjang tahun 2021, sebanyak 25.380. Sehingga kini aset tanah Pemkot Semarang telah bersertifikasi 100 persen sebanyak 27.339 sertifikat.
Selain Kota Semarang, beberapa pemerintah daerah lain juga menerima apresiasi dari KPK.
Pemerintah daerah lainnya yang tahun 2021 telah menyelesaikan seratus persen sertifikasi aset tanah milik Pemda. Yaitu, Pemerintah Kabupaten Demak dengan total sertifikat 1.251 dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan total sertifikat sebanyak 2.027.
Editor : Puthut Ami Luhur