LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Banggar yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman dan dihadiri anggota Banggar, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tim ahli.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengatakan, selain Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Banggar juga membahas, Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025.
“Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah melalui hasil evaluasi terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD,” tuturnya.
Banggar bersama OPD terkait, mencermati sejumlah catatan evaluasi tersebut untuk memastikan substansi Raperda dan Raperwal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan kedua regulasi sebelum ditetapkan sebagai regulasi daerah,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.