LenteraJateng, SEMARANG – Komisi A DPRD Jateng akan tindaklanjuti aduan perwakilan non ASN (aparatur sipil negara) soal ancaman pemutusan kerja mulai November mendatang.
Ketua Komisi A Moh Saleh mengatakan pihaknya sudah beberapa kali berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan terbaru tersebut.
“Kami bersama kawan-kawan Komisi A telah berkoordinasi dengan Pemerintah, BKN dan Menteri PAN-RB untuk dapat meninjau ulang terkait keputusan untuk menghentikan pegawai Non-ASN,” ungkapnya saat menerima perwakilan non ASN, Jumat (29/7/2022).
Dalam forum tersebut, Moh Saleh menegaskan Komisi A akan tindaklanjuti aduan kawan-kawan non-ASN dengan segera mengirimkan surat ke Kementerian PAN-RB. Menurutnya, hal ini merupakan dorongan semangat untuk menyuarakan suara dari wakilnya.
“Pas rapat kerja dengan BKD kami juga menanyakan hal yang sama. Jadi dengan adanya teman-teman Ikatan Non-ASN Jawa Tengah kemari semakin melecut semangat kita untuk menyuarakan. Berawal dari Jateng, pastinya daerah lain juga memiliki permasalahan yang hampir sama,” imbuhnya.
Komisi A juga berharap keputusan mengenai penghentian pegawai non-ASN secara serentak dapat ditunda. Sehingga dalam proses penundaan tersebut bisa menemukan solusi terkait kepegawaian di tingkat Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.
Sebelumnya, perwakilan dari Persatuan Non ASN Daerah (Satu Nada) Jateng, mengadu ke Komisi A DPRD Jateng soal nasib mereka. Ketua Satu Nada Jateng, Arif Muliyanto menyebut pihaknya bermaksud mencari dukungan kepada anggota Dewan terkait keputusan PP mengenai penghentian tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Selama ini, banyak tenaga non ASN yang sudah bekerja sesuai dengan keahlian dan pengalamannya. Mereka juga berada di fungsi pelayanan yang cukup vital.
“Banyak tenaga non ASN yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan. Baik di bidang retribusi, pariwisata hingga pelayanan kepada publik secara langsung,”
Penempatan non ASN di bagian pelayanan dan retribusi berkontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kesejahteraannya juga masih di bawah standar.
“Ya masih banyak yang belum sesuai UMK. Karena memang untuk non ASN disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing,” tandasnya.