• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng menunjukkan komitmen kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi cepat tanggap bencana.

    Peduli Padasari, Bank Jateng Salurkan Bantuan Darurat

    Memperkuat komitmen dalam memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat, Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di RSUD dr Moewardi Surakarta.

    Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    Bank Jateng membantu warga terdampak bencana tanah gerak di Dukuh Kali Kloneng, Dukuhbenda Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.

    Bank Jateng Bantu Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak

    Bank Jateng memberi dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, yang melakukan digitalisasi retribusi pasar.

    Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar

    Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah), memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi pembangunan daerah.

    Bank Jateng Dukung Pembangunan dan Kesejahteraan Pemalang

    Bank Jateng menyerahkan hadiah undian Tabungan Bima Periode I tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi tertinggi bagi nasabah setia yang telah mempercayakan layanan finansial pada bank milik daerah tersebut.

    Hadiah Undian Tabungan Bima Bukan Sekedar Apresiasi ke Nasabah

    Berawal dari setoran rutin dan biaya administrasi yang tidak sampai Rp 10 ribu, empat nasabah Bank Jateng di Kota Tegal mendapat hadiah undian Tabungan Bima masing-masing Rp 15 juta.

    Setoran Rutin Tabungan Bima Bank Jateng Kesempatan dapat Toyota Innova Zenix Hybrid

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng menunjukkan komitmen kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi cepat tanggap bencana.

    Peduli Padasari, Bank Jateng Salurkan Bantuan Darurat

    Memperkuat komitmen dalam memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat, Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di RSUD dr Moewardi Surakarta.

    Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    Bank Jateng membantu warga terdampak bencana tanah gerak di Dukuh Kali Kloneng, Dukuhbenda Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.

    Bank Jateng Bantu Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak

    Bank Jateng memberi dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, yang melakukan digitalisasi retribusi pasar.

    Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar

    Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah), memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi pembangunan daerah.

    Bank Jateng Dukung Pembangunan dan Kesejahteraan Pemalang

    Bank Jateng menyerahkan hadiah undian Tabungan Bima Periode I tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi tertinggi bagi nasabah setia yang telah mempercayakan layanan finansial pada bank milik daerah tersebut.

    Hadiah Undian Tabungan Bima Bukan Sekedar Apresiasi ke Nasabah

    Berawal dari setoran rutin dan biaya administrasi yang tidak sampai Rp 10 ribu, empat nasabah Bank Jateng di Kota Tegal mendapat hadiah undian Tabungan Bima masing-masing Rp 15 juta.

    Setoran Rutin Tabungan Bima Bank Jateng Kesempatan dapat Toyota Innova Zenix Hybrid

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Semarang Raya

Kok Bisa, Sehari Sebelum Dapat Penghargaan, Pemkab Kendal Minta Perusahaan Tambang Ini Minta Berhenti Beroperasi

by TIM LENTERAJATENG
02/05/2025
in Semarang Raya
0
Satu hari sebelum mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, perusahaan tambang CV Fara Mukti Perkasa diminta berhenti beroperasi.

Satu hari sebelum mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, perusahaan tambang CV Fara Mukti Perkasa diminta berhenti beroperasi.(LENTERAJATENG/RED)

LENTERAJATENG, KENDAL – Satu hari sebelum mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, perusahaan tambang CV Fara Mukti Perkasa diminta berhenti beroperasi. Permintaan penghentian operasional penambangan di Jatirejo Ngampel, Kendal, oleh berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati Dyah Kartika Permanasari.

Pemkab Kendal melalui surat Nomor 500.10.2.3/880/DLH, perihal perintah penghentian operasional kegiatan tambang, tertanggal 29 April 2025. Dalam surat tersebut Pemkab Kendal, memerintahkan kepada CV Fara Mukti Perkasa untuk, pertama, menghentikan aktifitas pada lokasi usaha dan/atau kegiatan penambangan sampai dengan mendapatkan persetujuan lingkungan dan persetujuan akhir rencana penambangan SIPB.

SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan, adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penambangan batuan jenis tertentu. Antara lain, batu kapur, batu granit, atau batuan lainnya. Izin ini biasanya diberikan untuk penambangan batuan lepas dengan luas maksimal 50 hektare.

Berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang lebih umum dan mencakup kegiatan pertambangan mineral dan batubara. SIPB diberikan, untuk kegiatan penambangan batuan non-mineral.

BACA JUGA:  Kota Semarang Kini Punya Ambulans Khusus Difabel

Permohonan SIPB diajukan ke pemerintah daerah, dan prosesnya relatif lebih sederhana dibandingkan IUP. Kegiatan penambangan batuan, biasanya tidak memerlukan tahap eksplorasi yang panjang dan kompleks.

Kedua, Pemkab Kendal memerintahkan kepada CV Fara Mukti Perkasa untuk mengajukan permohonan persetujuan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Terakhir, CV Fara Mukti Perkasa diminta untuk mengajukan permohonan persetujuan akhir rencana penambangan SIPB kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi SILUP.

SILUP adalah Sistem Informasi Laporan Usaha Pertambangan, yang dikembangkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. Aplikasi online ini dikembangkan, untuk memudahkan pelaporan usaha pertambangan dan permohonan dokumen kajian tanpa datang ke Kantor ESDM Jawa Tengah atau mencetak berkas fisik.

BACA JUGA:  Polda Jateng Siapkan Lima Jalur Untuk Arus Libur Nataru

Surat perintah penghentian operasional kegiatan tambang yang dikeluarkan oleh Pemkab Kendal dan ditandatangani Bupati Dyah Kartika Permanasari, berdasarkan surat Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak Provinsi Jawa Tengah Nomor: 500.10.2.3/590/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal peringatan kepada CV Fara Mukti Perkasa.

Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak Provinsi Jawa Tengah, dalam surat tersebut menyampaikan beberapa hal.

Antara lain, pertama, bahwa CV Fara Mukti Perkasa, yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, baru memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melalui sistem OSS yaitu No. 30012300327970002 tanggal 19 Mei 2023 (untuk komoditas tanah urug) dan No. 30012300327970001 tanggal 23 September 2023 (untuk komoditas Sirtu).

Namun telah melakukan pelanggaran berupa penambangan ilegal dikarenakan belum memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah dan Persetujuan Akhir Rencana Penambangan SIPB.

BACA JUGA:  Pemkot Semarang Siapkan Dua Langkah, Covid-19 Kembali Meningkat

Kedua, berdasarkan hal tersebut, memerintahkan kepada saudara (CV Fara Mukti Perkasa) untuk, kesatu, menghentikan aktifitas pada lokasi usaha dan/atau kegiatan penambangan sampai dengan mendapatkan persetujuan lingkungan dan persetujuan akhir rencana penambangan SIPB.

Berikutnya, mengajukan permohonan persetujuan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Dan, terakhir, mengajukan permohonan persetujuan akhir rencana penambangan SIPB kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi SILUP.

Sebagai informasi CV Fara Mukti Perkasa, pada Rabu (30/4/2025) mendapat penghargaan dari Pemkab Kendal. Penghargaan dari Pemkab Kendal tersebut diberikan, kepada para pelaku usaha yang taat membayar pajak.

Berbagai pelaku usaha wajib pajak yang mendapat penghargaan, berasal dari berbagai bidang, industri, perhotelan, tempat hiburan, usaha mikro, wisata maupun penambang galian c. Penghargaan diserahkan langsung, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal Abdul Wahab, di Pendopo Tumenggung Bahurekso.

Tags: berhenti beroperasiCV Fara Mukti PerkasaDinas ESDMGalian CJatengJatirejoJawa TengahKendalNgampelPemkab KendalTambangTambang Galian C

TIM LENTERAJATENG

Related Posts

Sembilan Kecamatan di Grobogan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Satu Meter
Semarang Raya

Sembilan Kecamatan di Grobogan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Satu Meter

16/02/2026
Ratusan Warga Terdampak Banjir Meteseh Tembalang, Pemkot Semarang Kirim Bantuan
Semarang Raya

Ratusan Warga Terdampak Banjir Meteseh Tembalang, Pemkot Semarang Kirim Bantuan

16/02/2026
Pawai Dugderan Digelar Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas‎nya
Semarang Raya

Pawai Dugderan Digelar Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas‎nya

15/02/2026

RECOMENDED

Bank Jateng menunjukkan komitmen kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi cepat tanggap bencana.

Peduli Padasari, Bank Jateng Salurkan Bantuan Darurat

21/02/2026
Bank Jateng menunjukkan komitmen nyata dalam mengapresiasi loyalitas nasabahnya.

Irfan Pilih Tabungan Bima karena Tawarkan Kemudahan, Peroleh Undian Bank Jateng

21/02/2026
Sembilan Kecamatan di Grobogan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Satu Meter

Sembilan Kecamatan di Grobogan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Satu Meter

16/02/2026
Ratusan Warga Terdampak Banjir Meteseh Tembalang, Pemkot Semarang Kirim Bantuan

Ratusan Warga Terdampak Banjir Meteseh Tembalang, Pemkot Semarang Kirim Bantuan

16/02/2026
Pawai Dugderan Digelar Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas‎nya

Pawai Dugderan Digelar Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas‎nya

15/02/2026
Usai Enam Hari Pencarian, Remaja Hanyut di Kalimalang Mijen Ditemukan Meninggal Dunia

Usai Enam Hari Pencarian, Remaja Hanyut di Kalimalang Mijen Ditemukan Meninggal Dunia

15/02/2026

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com