LenteraJateng, SEMARANG – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jateng selidiki dugaan adanya mafia tanah di Purworejo. Temuan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejati Jateng, pada 7 Desember 2021 lalu.
Menurut Asisten Intelejen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengatakan, temuan ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 23 miliar dari pembelian lahan tanah seluas 25 hektar. Ia melanjutkan, proses pembelian tanah pada 2016 lalu itu melalui proses yang tidak wajar karena prosesnya sangat cepat.
“Pihak pembeli Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura (YAKKAP), sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut,” kata Emilwan kepada Lenterajateng.com, Kamis (31/12/2021).
Ia menambahkan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah kemudian melakukan peninjauan langsung ke Purworejo. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi dan wawancara kepada 11 pihak terkait, pada 16 Desember 2021 lalu.
“Tim kami melakukan peninjauan lapangan ke Desa Bapangsari Bagelen, Purworejo pada 16 Desember 2021. Kami melakukan klarifikasi terhadap 11 pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Angkasa Pura I, dan yayasan YAKKAP I,” tutur Emilwan.
Hasil pendalaman tim, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 23 miliar. Maka tim kemudian meningkatkan penyelidikan intelejen pada 20 Desember 2021 lalu. Selanjutnya akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Emilwan melanjutkan, akan dilakukan pemanggilan kepada penjual yang diberi kuasa oleh masyarakat setempat sebagai pemilik lahan, pada Januari 2022.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada 7 Desember 2021 lalu. Tim ini terdiri dari 13 jaksa senior untuk menangani dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah kerja Jawa Tengah.
Editor : Puthut Ami Luhur