LenteraJateng, SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut ada tiga perkara dalam kasus pengeroyokan driver ojek online (ojol) yang viral Sabtu (24/9/2022) lalu. Kasus ini dipicu saat antrean di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Brigjend Sudiarto, Semarang.
Irwan menjelaskan, tiga kasus tersebut adalah penganiayaan kepada Hasto saat di SPBU, kekerasan menggunakan senjata tajam oleh Kukuh kepada driver ojol. Kemudian adalah pengeroyokan terhadap Kukuh (pelaku penganiayaan) hingga meninggal dunia.
“Peristiwa pertama melibatkan korban Hasto Priyo di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto. Kejadian pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB Saat itu korban sedang antre. Pelaku yang ada di depan korban diingatkan agar bergeser maju karena titik yg ada di depan sudah kosong,” jelas Irwan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022).
Imbauan untuk maju itulah, lanjut Irwan, yang memicu kemarahan Kukuh Panggayuh Utomo beserta Adi Priyono melakukan penganiayaan terhadap Hasto hingga viral di media sosial.
Saat itu pelaku ini datang ke lokasi SPBU bonceng tiga, seorang lagi bernama Agung. Namun, pada saat kejadian, Agung sedang mengambil uang ke ATM dan tidak ikut melakukan penganiayaan. Adi Priyono diketahui saat ini melarikan diri dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri.
Peristiwa Lanjutan, Kapolrestabes Semarang : Ada Tiga Perkara Dalam Kasus Pengeroyokan Driver Ojol
Peristiwa ini kemudian berakibat pada peristiwa kedua yang terjadi pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Pedurungan. Berdasarkan beberapa kamera pengawas, polisi bisa memberikan gambaran atas peristiwa tersebut
“Korban peristiwa pertama (driver online), kemudian memicu solidaritas temannya untuk mencari pelaku dari peristiwa pertama. Lalu kemudian pelaku yang melakukan penganiayaan ini diamankan oleh teman-teman driver online,” lanjut Irwan.
Sayangnya, ada upaya kekerasan yg mengakibatkan pelaku atas nama Kukuh Panggayuh Utomo meninggal dunia. Peristiwa ini juga mengakibatkan orang lain yg terluka, yakni Budi Sarwono.
“Pada proses penangkapan Kukuh ini, dia (Budi) terkena sabetan senjata tajam di tangan dan mulut. Kukuh sebagai pelaku peristiwa pertama, bawa sajam. Di titik sana, Kukuh dianiaya,” bebernya.
Kukuh yang juga merupakan pelaku peristiwa penganiayaan pertama, meninggal dunia setelah dibawa dalam perawatan di RS Bhayangkara. Dari peristiwa penganiayaan terhadap Kukuh ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni Budi Sarwono, Nugroho, Zaini, dan Harlan.
“Ini setelah Kukuh terjatuh, terjadi penganiayaan, ada yang menendang. Kami akan melakukan pendalaman, alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan orang-orang yang sudah diamankan,” terang Irwan.
Para pelaku penganiayaan terhadap Kukuh dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP yang berbunyi “Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan menyebabkan matinya orang”.