LENTERAJATENG, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat heboh publik setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pasalnya, dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Putusan itu dilakukan dalam sidang gugatan di PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023).
“Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Silakan dipelajari putusannya ya,” terang Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo dikutip dari SinPo.id, Jumat (3/3/2023).
Meski demikian, ia mengatakan bahwa putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga KPU masih mempunyai hak untuk melakukan banding.
“Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Jadi setelah itu kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” lanjutnya.