LenteraJateng, SEMARANG – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pusing larang konsumsi daging anjing. Sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta belum larang konsumsi daging hewan tersebut.
Sedangkan 14 Kabupaten/Kota lainnya di Jateng telah mengeluarkan aturan larangan konsumsi daging anjing.
Koordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Karin Franka menyebut, telah melakukan pendekatan dengan Pemkot Surakarta dan memberikan beberapa rekomendasi dan solusi.
“Pendekatan kami bukan pilihan makanan, tapi semua orang harus sadar penyebab rabies adalah perdagangan daging anjing. Dari WHO dan investigasi kami, kebanyakan anjing diambil dari Jabar yang belum bebas rabies,” kata Karin, Senin (13/6/2022).
Gibran pusing jika larang konsumsi daging anjing di Solo menurut Karin, dan minta solusi. Setiap bertemu pemerintah, pihaknya selalu sampaikan solusi – solusinya.
Maka, Karin juga menyampaikan kepada pemerintah Jateng untuk menerbitkan peraturan mengenai larangan konsumsi daging anjing.
“Kalau ada peraturan di tingkat provinsi, sangat membantu kampanye kami untuk mengedukasi dan kolaborasi bersama pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya, DMFI telah mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk membuat pelarangan atas perdagangan dan konsumsi daging anjing.
Selain itu juga memberikan edukasi bagi masyarakat dengan mengadakan event, melalui media sosial, dan sarana lainnya. DMFI dapat membantu dan memiliki koneksi ke para ahli, pemuka agama dan para publik figur.
Kemudian menutup rumah potong anjing dan melarang penjualan daging anjing. Langkah-langkah sederhana ini harapannya akan memiliki dampak yang besar.
Pelarangan memang tidak menjadi solusi langsung dan akan perlu waktu untuk mengubah kebiasaan buruk serta kegiatan yang bahaya dan ilegal ini.
Saat ini, seluruh provinsi Jateng harus menghadapi konsekuensi yang dapat terjadi, jika Pemkot Surakarta tidak mengambil tindakan.
Jadi seharusnya tidak perlu ada perdebatan mengenai hal ini, apalagi toleransi akan praktek ini.
Editor: Puthut Ami Luhur