• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) menegaskan, peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kolaboratif di Jawa Tengah melalui partisipasi aktif dalam gelaran Solo Raya Great Sale (SGS) 2025.

    Bank Jateng Dorong Ekonomi Daerah Lewat Solo Raya Great Sale 2025

    Bank Jateng menunjukkan komitmennya, mendukung sektor perikanan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pengadaan kincir air tambak senilai 495 juta rupiah.

    Bank Jateng Salurkan CSR 74 Kincir Air Senilai 495 Juta Rupiah

    Upaya mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) resmi meluncurkan sistem Virtual Account (VA) dan Transfer Online Bank (TOB).

    Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

    Bank Jateng Syariah menyerahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova untuk Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).

    Bank Jateng Syariah Serahkan Mobil Operasional ke UMP

    Sarkib, seorang guru sekolah dasar asal Jatibarang, Brebes, tak menyangka akan membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik Wuling Air EV dari undian Tabungan Bima Bank Jateng.

    Sarkib, Guru SD Ini Bawa Pulang Wuling Air EV Cuma-cuma

    Bank Jateng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik, sekaligus apresiasi kepada nasabah melalui program undian Tabungan Bima Periode II Tahun 2024.

    Tingkatkan Kepercayaan Nasabah, Bank Jateng Beri Wuling Air Ev

    Bank Jateng Cabang Wonosobo menyerahkan hadiah undian Tabungan Bima periode II Tahun 2024. Hadiah undian Tabungan Bima periode II Tahun 2024, berupa satu unit mobil Wuling Air EV dan lima unit sepeda motor Yamaha Fazzio Hybrid.

    Bank Jateng Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima

    Seorang guru SMP Negeri Ismet, bawa pulang mobil listrik Wuling Air Ev.

    Guru SMP Negeri Bawa Pulang Wuling Air EV

    Wujudkan Pelayanan Publik yang Humanis, Sinergi Bank Jateng dan Polres Purworejo

    Wujudkan Pelayanan Publik yang Humanis, Sinergi Bank Jateng dan Polres Purworejo

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) menegaskan, peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kolaboratif di Jawa Tengah melalui partisipasi aktif dalam gelaran Solo Raya Great Sale (SGS) 2025.

    Bank Jateng Dorong Ekonomi Daerah Lewat Solo Raya Great Sale 2025

    Bank Jateng menunjukkan komitmennya, mendukung sektor perikanan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pengadaan kincir air tambak senilai 495 juta rupiah.

    Bank Jateng Salurkan CSR 74 Kincir Air Senilai 495 Juta Rupiah

    Upaya mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) resmi meluncurkan sistem Virtual Account (VA) dan Transfer Online Bank (TOB).

    Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

    Bank Jateng Syariah menyerahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova untuk Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).

    Bank Jateng Syariah Serahkan Mobil Operasional ke UMP

    Sarkib, seorang guru sekolah dasar asal Jatibarang, Brebes, tak menyangka akan membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik Wuling Air EV dari undian Tabungan Bima Bank Jateng.

    Sarkib, Guru SD Ini Bawa Pulang Wuling Air EV Cuma-cuma

    Bank Jateng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik, sekaligus apresiasi kepada nasabah melalui program undian Tabungan Bima Periode II Tahun 2024.

    Tingkatkan Kepercayaan Nasabah, Bank Jateng Beri Wuling Air Ev

    Bank Jateng Cabang Wonosobo menyerahkan hadiah undian Tabungan Bima periode II Tahun 2024. Hadiah undian Tabungan Bima periode II Tahun 2024, berupa satu unit mobil Wuling Air EV dan lima unit sepeda motor Yamaha Fazzio Hybrid.

    Bank Jateng Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima

    Seorang guru SMP Negeri Ismet, bawa pulang mobil listrik Wuling Air Ev.

    Guru SMP Negeri Bawa Pulang Wuling Air EV

    Wujudkan Pelayanan Publik yang Humanis, Sinergi Bank Jateng dan Polres Purworejo

    Wujudkan Pelayanan Publik yang Humanis, Sinergi Bank Jateng dan Polres Purworejo

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Jateng Terkini Hukum dan Kriminal

Gegara Mengemplang Pajak, Warga Ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 899 Juta

by Setyo Puji Santoso
07/04/2023
in Hukum dan Kriminal
0
Gegara Mengemplang Pajak, Warga Ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 899 Juta

Jaksa Penuntut Umum PN Boyolali saat membaca tuntutan

LENTERAJATENG, SOLO – Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhi vonis kepada saudara P yang didakwa melakukan tindak pidana di perpajakan. Majelis Hakim yang beranggotakan Dwi Hananta (Hakim Ketua), Tony Yoga Saksana (Hakim Anggota) dan Mahendra Adhi Purwanta (Hakim Anggota) menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 899.488.682 kepada terdakwa P.

Serta apabila dalam satu bulan tidak dilunasi denda tersebut maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Dalam kasus itu, P terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen/customer sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui perusahaanya CV KU.

BACA JUGA:  Sugiarto Beruntung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng

Atas perbuatan yang dilakukan, yang bersangkutan dianggap melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Vonis tersebut sedikit berbeda hanya pada hukuman pengganti jika denda tidak dibayar dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut dengan tuntutan 2 tahun dan denda Rp 899.488.682,- atau diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepada terdakwa P.

BACA JUGA:  Motif Penembakan Terungkap, Kopda Muslimin Diminta Serahkan Diri

“Upaya edukasi sudah dilakukan kepada seluruh wajib pajak, imbauan juga sudah dilakukan namun wajib pajak yang masih melanggar maka langkah terakhir terpaksa dilakukan yaitu pemeriksaan dan penyidikan,” ungkapnya, Jumat (7/4/2023).

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Bapenda Kota Semarang Targetkan Pajak Hotel Rp 191 Miliar

Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, langkah ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II, Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hakim juga menekankan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberi peringatan pada para pelaku lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Tindakan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara melalui APBN.

Tags: Kanwil DJP Jateng IIPajakPengemplang pajakvonis

Setyo Puji Santoso

Related Posts

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi Senilai Rp 31,15 Miliar
Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi Senilai Rp 31,15 Miliar

07/03/2025
Satgas Operasi Keselamatan Candi 2025 Gelar Rampcheck di Terminal Mangkang
Hukum dan Kriminal

Satgas Operasi Keselamatan Candi 2025 Gelar Rampcheck di Terminal Mangkang

22/02/2025
Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Janjikan Korban Gaji Puluhan Juta
Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Janjikan Korban Gaji Puluhan Juta

19/02/2025

RECOMENDED

Bank Jateng Syariah dianugerahi Top Digital Public Relations Award 2025, dalam ajang 7th Indonesia Top Digital Public Relations Award 2025.

Top Digital Public Relations Award 2025 untuk Bank Jateng Syariah

03/07/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) dinobatkan sebagai Best Bank 2025 versi Investortrust, penghargaan tersebut diberikan untuk kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD) KBMI II.

Bank Jateng Best Bank 2025 Versi Investortrust

02/07/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) menegaskan, peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kolaboratif di Jawa Tengah melalui partisipasi aktif dalam gelaran Solo Raya Great Sale (SGS) 2025.

Bank Jateng Dorong Ekonomi Daerah Lewat Solo Raya Great Sale 2025

01/07/2025
Sebagai upaya memperkuat sinergi antar institusi keuangan nasional, Bank Jateng menyelenggarakan Treasury Gathering tahun 2025 yang digelar di Gumaya Tower Hotel Semarang, Kamis (19/6/2025).

Bagaimana Tangkap Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Bank Jateng Inisiasi Sinergi Perbankan Lewat Treasury Gathering 2025

30/06/2025
10 penghargaan sekaligus diraih Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah) dalam Infobank Banking Excellence Awards 2025 yang ke-22.

10 Penghargaan diraih Bank Jateng dalam Infobank Banking Excellence Awards 2025

25/06/2025
Dalam rangkaian peringatan Milad ke-17, Bank Jateng Syariah meresmikan Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Senin (23/6/2025).

Wujudkan Sinergi Keuangan Syariah dalam Dunia Akademik

24/06/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com