LenteraJateng, SEMARANG – Sugiarto (60), mengaku beruntung dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Karena kendaraan miliknya menunggak pajak selama dua tahun.
“Saya terakhir membayar pajak, pada 2020. Dapat informasi dari teman mengenai pembebasan denda, lalu saya datang ke Samsat keliling di Simpang Lima, setelah mendapat pelayanan hanya membayar pokok pajaknya saja,” kata Sugiarto, Kamis (8/9/2022).
Warga Kota Semarang itu, mendapat informasi pembebasan denda dari rekannya yang bekerja di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Syaratnya cukup hanya membawa STNK asli beserta KTP aslinya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memberikan kelonggaran kepada masyarakat, melalui program pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor. Program itu mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Menurut Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono, Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak register ulang dua tahun sejak masa STNK berakhir, maka akan cabut registernya.
“Apabila kendaraan itu tidak melakukan registrasi maka sudah tidak bisa resistrasi kembali, atau bodong. Atau tidak memiliki surat yang sah” tuturnya.
Harapannya dengan adanya program pengapusan denda, maka masyarakat akan melakukan pendaftaran ulang kembali sehingga terhindar dari pencabutan register kendaraannya.
Umpan Balik Data Kendaraan, Sugiarto Beruntung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Sisi lain, program pengapusan denda kendaraan juga menjadi umpan balik untuk memperbaiki keakuratan data kendaraan bermotor.
“Keakuratan data kendaraan bermotor menjadi penting, ketika misalnya ada kejadian kriminal atau kejahatan, atau kecelakaan, maka validitas kendaraan ini menjadi penting. Kami punya pengalaman dari kasus bom Bali, pengungkapan kasus tersebut ternyata dari registrasi kendaraan,” tuturnya
Pemprov Jateng kemudian, memberikan relaksasi terhadap beban biaya pajak pada saat registrasi ulang ini terutama bagi yang sudah terlambat sehingga terkena denda dan bea balik nama.
Selain itu, program ini menjadi dorongan kepada masyarakat untuk patuh terhadap kewajibannya melakukan pajak kendaraan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Pemerintah memberikan relaksasi kepada masyarakat yang akan kembali patuh menjalankan kewajibannya, itu sudah tertuang pada peraturan Gurbernur nomor 23 Tahun 2022 ini,” tuturnya
Kesimpulan dari Pergub tersebut tambahnya, yakni penghapusan denda administrasi dari seluruh tunggakan yang ada. Kemudian penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor II baik dalam maupun luar provinsi.
Selanjutnya, program ini menjadi dorongan agar piutang yang cukup lama bisa kembali lagi melalui penghapusan pokok pajak tahun kelima. Jadi, inti poin ini adalah kepada mereka yang memiliki beban utang yang terlalu lama bisa menjadi lebih ringan. (jar/mar)