LENTERAJATENG, SEMARANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menilai, pengawasan perlu dilakukan secara aktif untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai ketentuan.
Menurutnya, Disnaker tidak cukup hanya menunggu laporan tetapi perlu melakukan inspeksi langsung ke perusahaan, terutama yang memiliki riwayat keterlambatan atau penunggakan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya.
“THR itu singkatan dari Tunjangan Hari Raya, jangan sampai berubah jadi Tunjangan Harapan Rakyat karena cuma janji-janji tapi nggak cair-cair,” katanya, Rabu (11/3/2026).
Rahmulyo menegaskan, sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ia menilai, kebijakan pencicilan THR tanpa kesepakatan yang jelas berpotensi merugikan pekerja.
Selain meminta pengawasan lebih ketat, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan kontrak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pembayaran THR.
Fraksi PDI Perjuangan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja di Kota Semarang yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Kalau ada pekerja yang THR-nya belum dibayarkan atau hanya diberikan sebagian, silakan melapor. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan perusahaan agar hak pekerja tetap terpenuhi,” tutur Rahmulyo.