LENTERAJATENG, SEMARANG – Sebuah mobil mewah merk Mercedez-Benz diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Atas kejadian tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dugaan kasus penyelundupan ini diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
“Berdasarkan aduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan mobil mewah Mercedez-Benz pada tanggal 15 November 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas. Namun data dokumen tertulis dan pembayaran bea cukai tidak sesuai,” kata Boyamin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Dari data tertulis yang ia terima, diketahui perusahaan importir berinisial CV PRJC dengan jenis barang terdaftar adalah mesin over wrapping machine berkekuatan 6 PK. Barang tersebut dikenai kewajiban bayar bea cukai sebesar Rp 63.974.000.
Padahal, berdasarkan informasi riil di lapangan, barang tersebut adalah mobil Mercedes-Benz berwarna abu-abu. Dengan perkiraan harga barang Rp 500 juta.
Boyamin melanjutkan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran kepabeanan dan merugikan negara. Semestinya importir membayar pajak bea masuk mobil mewah adalah sebesar 100 persen.
“Namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan, maka negara hanya mendapatkan dana Rp 63.974.000, sehingga kerugian negara sekitar Rp 436.026.000,” bebernya.
Selain itu, apabila dugaan penyelundupan ini terbukti, maka akan dikenakan sanksi denda minimal 200 persen. Sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar.
Boyamin kemudian mengajukan permintaan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan. Jika nanti ditemukan unsur dan minimal dua alat bukti, maka untuk dilimpahkan dalam persidangan.
Ia juga akan mengajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak.
“Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan barang milik negara. Karena perusahaan importir telah diketahui identitasnya,” tegasnya.