LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi A DPRD Kota Semarang mengingatkan agar kebijakan Work From Anywhere (WFA) jika diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota setempat, jangan sampai mengganggu layanan publik. Khususnya pada sektor-sektor krusial, administrasi kependudukan (dukcapil), perizinan, dan pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mendukung, penerapan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari adaptasi terhadap perkembangan sistem kerja digital. Ia menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Penerapan WFA harus disertai pengawasan yang ketat dan indikator kinerja yang jelas. Prinsip utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menurunkan kualitas layanan publik,” kata Ali, Rabu (25/3/2026).
Ia menyebut, sejumlah sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan pelayanan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun ASN menerapkan pola kerja fleksibel.
Komisi A mendorong, Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan sistem evaluasi kinerja ASN berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk mendukung pengawasan tersebut.
“Harus ada standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem monitoring berbasis digital agar kinerja tetap terukur dan akuntabel,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan WFA memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem kerja fleksibel berbasis kinerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga menegaskan kewajiban ASN untuk memenuhi target kerja dan menjaga disiplin.
Pengaturan jam kerja fleksibel turut diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, selama tidak mengganggu kinerja organisasi. Kebijakan ini juga diperkuat melalui arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).
Ia menegaskan, implementasi WFA harus dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Fleksibilitas kerja adalah bagian dari modernisasi birokrasi, tetapi tanggung jawab pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tuturnya.