LENTERAJATENG, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang DPRD telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan minuman beralkohol menjadi Perda. Perda baru ini menggantikan Perda sebelumnya yakni Nomor 8 Tahun 2009.
Ketua Panitia Khusus Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Joko Santoso mengatakan ada beberapa hal yang disesuaikan dalam perda baru tersebut, karena perda sebelumnya hanya mengatur pengendalian minuman beralkohol.
Dalam perda baru, mengatur juga terkait pengawasan minuman beralkohol termasuk penjualan minuman beralkohol dibatasi yakni harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, rumah sakit, maupun tempat pendidikan.
“Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter,” jelasnya.
Joko mengakui masih sering menemukan pelanggaran di lapangan, sehingga memang harus ada pembaharuan dalam perda, termasuk penyesuaian aturan ini tidak lepas dari aspirasi masyarakat Kota Semarang.
“Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, (minuman beralkohol) tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi,” imbuh Joko yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.
Untuk pengajuan perizinan produksi minuman beralkohol, pengawasan izin produksi minuman beralkohol yang akan diatur dalam perda tersebut dari golongan B karena golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen menjadi ranah pemerintah pusat.
“Untuk golongan A izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase (alkohol) lebih tinggi, golongan B,” pungkasnya.
Joko menambahkan bahwa perda tersebut akan memuat sanksi terhadap pelanggar, mulai teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha yang teknisnya akan diatur dalam peraturan wali kota. (IDI)