LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Empat Raperda tersebut meliputi, pelayanan administrasi dan kependudukan, tata kelola BUMD, pengolahan sampah, dan penanganan penyakit tuberculosis (TBC).
“Komisi A tentang pelayanan adminstrasi kependudukan. Tadi sudah paparan tim naskah akademik dan penjadwalan. Komisi B bahas raperda tata kelola BUMD. Komisi C bahas perubahan perda pengolahan sampah. Sedangkan, komisi D tentang TBC,” kata Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani, Kamis (8/5/2025).
Ali menjelaskan, pembahasan empat perda dilakukan langsung di komisi karena usulan dari masing-masing komisi. Pembahasan dinilai lebih efektif di komisi agar bisa segera selesai. Meningat, pembahasan empat raperda tersebut ditargetkan rampung 20 Juni mendatang.
“Pada 20 Juni sudah ada di Badan Musyawarah (Banmus). Sudah tertera jadwal persetujuan tingkat dua atas raperda-raperda tersebut,” tuturnya.
Ali menambahkan, pembahasan empat Raperda itu memang harus dikebut. Mengingat, ada peraturan-peraturan lainnya yang harus dituntaskan pada tahun ini.
Peraturan yang harus dituntaskan pada 2025 ini antara lain, Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Raperda pengelolaan sampah energi listrik (PSEL). Raperda PSEL dan Raperda pengolahan sampah usulan Komisi C berbeda.
“Raperda PSEL ini sebelumnya sempat di- Pansus- kan namun berhenti. Ini harus segera diteruskan untuk mendukung pengolahan sampah betbasis energi listrik,” tutur Ali.
Apalagi, PSEL masuk program strategis nasional. Ada 12 kota yang diminta untuk menerapkan pengolahan sampah berbasis energi listrik, satu di antaranya di Kota Semarang.
“Kalau bukan straregis nasional nggak bisa, tapi kalau kepentingan pusat atas amanah undang-undang, maka dimasukan ke propemperda,” tuturnya.