LENTERAJATENG, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang akan melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol, di wilayah setempat. Anggota Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Rahmulyo Adi Wibowo menyatakan, pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan bagi warga Kota Semarang.
“Usulan revisi Perda menyusul maraknya aksi kriminalitas di Kota Semarang,” kata Rahmulyo, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (27/2/2023).
Menurut Rahmulyo, banyak kejadian aksi kriminalitas di Kota Semarang karena banyaknya penjual minuman beralkohol di jalanan yang menjual barang tidak ada tanggal kadaluarsanya. Maka, DPRD Kota Semarang akan mengatur melalui Perda, terkait pengawasannya.
Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng itu menyatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu perubahan dan penyesuaian. Hal itu seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi di masyarakat.
“Intinya lebih ketat pengawasan dan pengendaliannya, baik minuman beralkohol yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Pengawasan terbagi dua, menyangkut pengadaan dan peredarannya, distribusi,” tuturnya.
Dengan adanya Perda ini maka akan memperketat pengawasan dan perizinan penjualan minuman beralkohol, baik di tingkat produsen, distributor sampai pengecer. Jika ada kafe yang menjual minuman beralkohol, tidak hanya izin mendirikan kafe saja tetapi juga harus ada izin penjualan minuman beralkohol juga.
Di Perda baru nantinya, akan ada edukasi kepada masyarakat selaku konsumen mengenai dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Hingga berapa kandungan alkoholnya di setiap golongan, sehingga masyarakat tahu kandungannya.
Rahmulyo menyebutkan saat ini ada enam produsen minuman keras berizin yang ada di Kota Semarang.
“Peredarannya nanti akan kami perketat, termasuk pengaturan jam penjualan. Nantinya, Satpol PP sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual minuman beralkohol. Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita,” tuturnya.(IDI)