LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mulai bahas kesiapan penyusunan peraturan daerah (perda) soal pengelolaan sampah untuk mendukung penerapan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kota Semarang merupakan, satu diantara 12 kota di Indonesia yang masuk proyek strategis nasional (PSN) penanganan sampah melalui PSEL.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, proyek ini akan disiapkan oleh pemerintah pusat, termasuk dananya.
Namun, akan ada anggaran yang dikeluarkan APBD untuk biaya operasional tahunan. Oleh karena itu, perlu adanya perda yang mengatur soal pengelolaan sampah.
“Merjasama membutuhkan waktu beberapa puluh tahun. Sehingga, harus disiapkan perdanya, menghitung kemampuan keuangan kota,” kata Suharsono, Selasa (15/4/2025)
Ia berharap, program PSEL nantinya berjalan dengan baik. Alat yang akan diinstalasi di Kota Semarang dipastikan harus benar-benar efektif untuk mengurai sampah.
Belajar dari pengalaman, pengelolaan sampah dengan teknologi beberapa kali sempat dilakukan dengan pihak ketuga tidak dapat bertahan lama.
“Dengan pihak ketiga, penutupan sampah paling setahun, dua tahun selesai. Kemudian, ada bantuan dari Denmark, nilainya Rp 30 miliar. Itu dengan mesin insenerator. Sudah kapasitas besar. Barangkali, SOP pengelolaan sampahnya tidak tepat, baru setahun berjalan, mesin sudah rusak,” tuturnya.
Politikus PKS tersebut menilai, pengolahan sampah di Kota Semarang saat ini masih belum optimal karena masih menerapkan sistem open dumping.
Padahal, sistem dumping terancam ajan ditutup oleh pemerintah pusat sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup. Penutupan dilakukan secara bertahap mulai 2025.
Hal ini mengharuskan Pemerintah Kota Semarang segera menyiapkan inovasi untuk penanganan sampah. Setidaknya, sembari menunggu penerapan PSEL, Pemkot bisa beralih dari open dumping ke sanitary landfill atau penutupan.
Di samping itu, Suharsono juga mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan bank sampah di tingkat RT dan RW. Perlu ada optimalisasi peran RT/RW untuk mengedukasi masyarakat memilah sampah.
“Selama ini tidak ada upaya tersistematis adanya pengurangan sampah. Adanya smapah rumah tangga, diangkut, dibuang ke TPA,” tuturnya.