LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mendukung Pemerintah Kota Semarang mewujudkan konsep green building. Konsep ini perlu disosialisasikan secara masif.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, green building berkaitan dengan green city atau kota hijau. Konsep kota hijau mencerminkan kota yang memperhatikan kelestarian dan keseimbangan tata lingkungan.
Dalam undang-undang, ada persentase penyediaan ruang terbuka hijau yakni 30 persen.
“Sehingga, memang sekelas Kota Semarang dengan RPJMD 20 tahun ke depan dirancang sebagai kota layak huni. Salah satunya kota yang mengedepankan bangunan hijau dan kelestsrian lingkungan,” jelasnya, Senin (28/10/2024).
Dia mendorong supaya konsep green building tidak hanya menjadi wacana. Aturan sudah dikeluarkan Kementerian PUPR beberapa tahun lalu, namun Semarang baru merencanakan tahun ini.
Bangunan tidak hanya sekedar gedung beton, tapi memperhatikan ekosistem dan lingkungan hidup.
“Sesungguhnya, di Kota Semarang, RTH behm mencapai ketentuan. Sehingga, rancangan bangunan gedung hijau menambah luasan RTH. Semakin tinggi kepadatan, kebutuhan kelestarian lingkungan, ekosistem terjaga, sementara a
lahan tetap, penduduk bertambah,” sebutnya.
Menurutnya, harus disiapkan lingkungan yang memenuhi kelayakan huni. Itu sesyai RPJP Kota Semarang sebagai kota metropolitan layak huni.
“Kementerian permennya sudah ada. Secara perda Kota Semarang sudah ada kententuannya. Kami mendorong tidak hanya jadi wacanaa atau hanya sekedar menjadi hal yang dicita-citakan,” paparnya.