LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng beberkan sejumlah catatan pencegahan dan ungkap kasus dalam meningkatan upaya War On Drugs di akhir tahun 2022.
Ada sejumlah strategi yang di lakukan BNN Jateng. Seperti di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, BNN Jateng telah melakukan peningkatan ketahanan masyarakat yang ditempuh melalui program desa bersinar.
Kabid Pencegahan dan Penindakan BNN Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati menuturkan, melalui strategi tersebut, BNN telah melakukan pencapaian yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Ada 36 desa di Jateng. Program ini diikuti dengan kegiatan ketahanan keluarga anti narkotika dengan intervensi kepada 1.040 keluarga dan melibatkan 4.160 anggota keluarga,” kata Arief, pada konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, 100 keluarga juga telah mengikuti program ketahanan keluarga anti narkoba. Program ini menghasilkan perhitungan indeks ketahanan keluarga terhadap penyalahgunaan narkoba (dektara)
“Dektara di wilayah provinsi Jawa Tengah sebesar 86.536 dengan kategori tinggi dan menempati ranking 6 nasional,” lanjutnya.
Di bidang pemberdayaan masyarakat, BNN Jateng telah melakukan pelatihan life skill di dua kawasan rawan peredaran narkotika.
“Yaitu di Kelurahan Purwoyoso, Ngaliyan, Kota Semarang dan Kelurahan Joyotakan, Serengan, Kota Surakarta,” beber Arief.
Kemudian, untuk membentengi para remaja dari narkoba, BNN Jateng bersama BNN kabupaten/kita memberikan program pengembangan keterampilan kepada remaja. Juga membentuk remaja teman sebaya anti narkotika sebanyak 90 orang.
Ungkap Kasus, Catatan Akhir Tahun BNN Jateng
Sepanjang tahun 2022, BNN Jateng bersama BNN kabupaten/kota mengungkap 31 tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 35 orang.
“Kami bersama BNN kabupaten/kota menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak 8.015 garam, ganja 55.453,7 garam, dan tembakau gorilla sebanyak 121,51 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, upaya pemberantasan jaringan sindikat jaringan narkotika kemudian ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan memiskinkan para bandar.
Di Jateng, telah diungkap 3 kasus TPPU dengan tersangka sebanyak 3 orang. Adapun aset sitaan berupa kendaraan bermotor, rumah, tanah, logam mulia, dengan total aset lebih dari Rp 1,2 miliar.