LenteraJateng, SEMARANG – Polda Jateng catat denda dengan total nilai lebih dari Rp 27 miliar dari pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah ini merupakan hasil penindakan pelanggaran (dakgar) dan penegakan hukum (gakkum) oleh Ditlantas Polda Jateng selama periode Januari hingga September 2022.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut pelanggaran tilang elektronik mencapai 636 ribu pelanggar dengan denda lebih dari Rp 27 miliar. Penindakan tersebut dilakukan menggunakan 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed yang tersebar di penjuru Jawa Tengah.
“Dari 636 ribu pelanggar kemudian di validasi menjadi 479 ribu. Yang 470 ribu kirim surat dan yang konfirmasi 249 ribu. Jumlah tersebut merupakan terbesar di seluruh Polda jajaran,” kata Kapolda, Senin (19/9/2022).
Ia menambahkan, dengan adanya penindakan ETLE ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah.
Selain merekam pelanggaran lalu lintas, keberadaan kamera ETLE juga berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan identitas kendaraan.
“Jadi ada masyarakat yang komplain ke Polda karena mendapat surat konfirmasi ETLE sampai 5 kali. Setelah kami selidiki, ternyata ada dua mobil yang jenis dan warnanya sama,” lanjutnya.
Ke dua kendaraan tersebut ternyata menggunakan identitas yang sama. Yang mana satunya identitas asli dan lainnya adalah palsu.
“Jadi kami bisa mengungkapkan kendaraan yang TNKBnya palsu dan diduga STNK juga palsu dan ini kita dalami,” katanya.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, penegakan hukum ini semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
“Penegakan hukum bukan untuk menghukum. Tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Musnahkan Knalpot Brong, Polda Jateng Catat Denda Total Rp 27 Miliar
Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho juga memusnahkan 147.380 knalpot brong dari seluruh Satlantas yang ada di 35 Polres. Sitaan ratusan ribu knalpot brong ini karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan sekitar.
“Kedepan harapannya tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus kami lakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” pungkasnya.