LenteraJateng, SEMARANG – BNN (Badan Narkotika Nasional) Jateng tangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Boyolali. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, mengenai akan adanya pengiriman sabu-sabu dari Jakarta.
Kepala BNN Jateng Purwo Cahyoko menyatakan, tersangka pengedar diringkus di gerbang Tol Kalikangkung, Pangkah Tegal dengan barang bukti sabu 100 gram. Narkotika tersebut tersangka sembunyikan di dashboard mobil oleh tersangka H (40).
“Penangkapan kami lakukan, pada Selasa (15/3/2022) pagi, sekira pukul 09.00 WIB. Kami langsung melakukan penyekatan dan menangkap pelaku H di gerbang Tol,” kata Purwo di Semarang, Rabu (23/3/2022).
Dari keterangan tersangka menurut Purwo, peredaran narkoba jenis Sabu tersebut atas perintah berinisial AD alias Pentet, narapidana Lapas Purwokerto.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan BNN Banyumas dan LP Kelas II A Purwokerto untuk melakukan penangkapan atas nama AD untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Purwo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Sesuai Pasal 144 Ayat 2 jucnto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Puthut Ami Luhur