LenteraJateng, SEMARANG – Tiga pemimpin Khilafatul Muslimin tetapkan Polda Jateng jadi tersangka percobaan makar dan sebar hoaks. Sebelumnya jamaah Khilafatul Muslimin melakukan konvoi sepeda motor di Brebes dan membagi-bagikan pamflet ajakan mendirikan khilafah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, ketiga orang tersebut berinisial Ghozali Ipnu Taman, Dasmad dan Adha Sikumbang. Iqbal melanjutkan, Ghozali adalah pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, sedangkan Dasmad dan Adha Sikumbang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.
Aksi konvoi yang dilakukan jamaah tersebut ada seseorang warga yang mendokumentasikan video dan kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian. Pelapor resah dengan aktivitas jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila, khilafah di masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Brebes kemudian melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Ada 14 saksi telah kami mintai keterang, termasuk saksi ahli bahasa, agama, sosiologi dan hukum pidana,” kata Kombes Iqbal kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti, Tiga Pemimpin Khilafatul Muslimin
Dari dua alat bukti tersebut, pihaknya mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepolisian sambung Kombes Iqbal mengamankan sejumlah barang, di antaranya pamflet, spanduk, baju yang bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
Hasilnya, tiga orang yang bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang. Antaranya adalah alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Puthut Ami Luhur