LENTERAJATENG, SEMARANG – Bea Cukai Semarang untuk kedua kalinya di tahun 2022 ini melakukan pemusnahan rokok ilegal pada Selasa 20 Desember 2022
Adapun jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Semarang itu sejumlah 664. 540 batang.
Sebelum pemusnahan ini Bea Cukai Semarang sudah melakukan pemusnahan pada 27 Juli 2022 terhadap 1.592.332 rokok ilegal dengan nilai barang Rp 2.966.832 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.145.259.
Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan, semua rokok ilegal yang dimusnahkan tadi itu didapat dari 115 penindakan selama Maret sampai dengan Juli 2022.
“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 757.575.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 507.535.780,” tuturnya.
Selain itu pemusnahan ini sebagai tindaklanjut surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.
Bier Budy menambahkan meski sudah banyak ditindak, peredaran rokok ilegal ini masih sering terjadi.
Pasalnya, lanjut Bier hal ini disebabkan rokok jadi kebutuhan wajib banyak orang. Namun banyak yang ingin membeli dengan harga murah sehingga mengabaikan rokok legal yang punya pita cukai.
“Terlebih lagi dalam memproduksi rokok ini cukup mudah dan bisa diedarkan juga,” sambungnya.
Terakhir Bier Budy mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Tim P2 Bea Cukai Semarang yang telah berhasil meringkus jaringan pengedar rokok ilegal.
“Berbagi upaya untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal harus terus dilakukan, antara lain melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pertukaran informasi, dan pelaksanaan operasi bersama sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan masyarakat dan instansi terkait,” paparnya.
Pemusnahan rokok ini dilakukan oleh Bea Cukai Semarang bersama dengan beberapa stakeholder seperti Pomdam IV Diponegoro, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota, Pangkalan TNI AL Semarang, dan Satpol PP.
Selain pemusnahan ini, Bea Cuka juga melaporkan hasil penindakan selama Januari sampai Desember.
Dalam kurun waktu itu, Bea Cukai Semarang telah menindak rokok ilegal sejumlah 11.637.839 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 13.678.848 dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8.989.048.271.
Pada kurun waktu yang sama telah dilakukan penyidikan terhadap 12 perkara dengan status 6 berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan 6 berkas perkara sedang dalam proses penyidikan. (ADI)