LENTERAJATENG, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang melakukan studi banding ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng pada Rabu (9/11/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kota Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini dan Nining Susanti, serta Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kota Semarang. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Deni Kristiawan dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Dyah Santi menemui rombongan dari Kejari .
Naya mengatakan keberadaan JDIH Bawaslu Kota Semarang masih relatif baru. Dengan begitu, ada banyak hal yang perlu pelajari dalam meningkatkan pengelolaan JDIH.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya terkait manajemen SDM, standar operasional prosedur JDIH, hingga penulisan abstrak produk hukum. Naya menambahkan studi banding ini juga sebagai salah satu ikhtiar Bawaslu Kota Semarang dalan pengelolaan JDIH.
“JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sudah lebih lama, sehingga ada banyak yang dapat kami pelajari di sini,” katanya saat membuka kunjungan.
Senada, Nining Susanti mengatakan Bawaslu Kota Semarang perlu mendapatkan saran dan masukan terkait inovasi yang bisa lakukan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan JDIH.
Deni Kristiawan menjelaskan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyediakan ruang khusus JDIH dengan pemanfaatan teknologi informasi, sarana prasana yang lengkap, hingga perpustakaan. Sedikitnya ada 3.000an dokumen yang tercatat di database JDIH Kanwil Kemenkumham Jateng. Dari jumlah itu, sebanyak 1.398 dokumen telah tersedia dalam bentuk fisik.
Deni melanjutkan tidak kalah penting adalah peningkatan kompetensi pada tim pengelolaan JDIH, serta inovasi sehingga manfaatnya bisa masyarakat rasakan. Inovasi mulai, website JDIH juga memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Selain itu, penyediaan produk hukum berbahasa asing.
“Kehadiran JDIH ini sebagai bagian dari bentuk pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.