LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI monev Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Kota Semarang, Kamis (3/10/2022) lalu. Bawaslu melakukan monev JDIH di Kota Semarang, untuk mengetahui bagaimana pengelolaan di Badan Pengawas Pemilu tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan, proyeksi kegiatan JDIH setempat. Harapannya, Bawaslu Kota Semarang bisa mendapat arahan dan masukan pengelolaan JDIH agar bisa lebih baik lagi.
JDIH Bawaslu secara kelembagaan, terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 28 tahun 2022.
Tim Pengelola Pusat JDIH Bawaslu Sulistyo Hanggari memaparkan, bahwa pengelolaan JDIH juga tidak boleh keluar dari aturan-aturan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 tahun 2019.
“Mekanisme penginputan, pengelolaan, dan outputnya tidak boleh melenceng, tetapi inovasinya seperti sosialisasi boleh berbeda,” tuturnya.
Kunjungan ini bertujuan guna memastikan apa yang sudah Bawaslu Kota Semarang laksanakan, dengan yang menjadi standar sesuai dalam Permenkumham yang berlaku.
Pengelolaan JDIH harapannya sampai tingkat Kabupaten/Kota sehingga pemahaman aturan-aturan yang berlaku. Satu di antaranya aturan pokok tentang JDIH jika mengacu pada Permenkumham Nomor 8 tahun 2019.
“Sosialisasi jangan sampai lupa, manfaatkan semua sosial media, Tiktok, facebook, Instagram sehingga bisa menarik masyarakat untuk berkunjung ke website JDIH,” terangnya di Ruang Integritas Bawaslu Kota Semarang