LENTERAJATENG, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang awasi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di mana sebelumnya sudah melakukan pemetaan beberapa kerawanan yang mungkin terjadi. Tidak hanya awasi pembentukan Pantarlih, Bawaslu Kota Semarang juga bersurat berisi himbauan kepada KPU Kota Semarang guna mencegah adanya kerawanan.
Satu di antaranya adalah kerawanan sisi waktu pembentukan Pantarlih, di mana harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menyatakan, kerawanan juga mungkin terjadi pada sisi persyaratan. Antara lain, WNI belum berusia 17 tahun, tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani.
“Calon Pantarlih juga dilarang berasal dari profesi TNI, Polri, anggota Parpol termasuk pernah sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu,” kata Nining, di Semarang, Sabtu (28/1/2023).
Kerawanan lainnya, jika calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD pada Pemilu 2024 atau masuk dalam daftar dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Pengawasan yang dilakukan harus cermat dan teliti jangan sampai kerawanan – kerawanan ini terjadi dan berdampak terhadap pantarlih yang tidak memiliki intergitas,” tutur Nining.
Nining melanjutkan, pengawasan Pantarlih dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah terbentuk di 16 Kecamatan dengan supervisi dari Bawaslu kota Semarang.
Sebagai informasi Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan. Untuk tahapan pembentukan Pantarlih mulai 26-31 Januari 2023. Sedangkan pencocokan data pemilih, mulai 12 Februari sampai dengan 16 Maret 2023. (PTT)