LENTERAJATENG, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang (Kosem) surati KPU setempat, isinya berisi himbauan agar cermat dalam pembentukan Badan Ad Hoc. Surat dari Bawaslu tersebut, untuk mencegah dan meminimalisir potensi kerawanan dalam perekrutan Badan Ad Hoc KPU Kosem.
Adapun pembentukan Badan Ad Hoc KPU antara lain, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang waktunya berdekatan. Serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang kemungkinan akan laksanakan perekrutannya 2023 mendatang.
“Bawaslu sebagai pengawas, wajib memastikan pelaksanaan berjalan tepat waktu dan dengan sosialisasi secara maksimal dengan tetap memperhatikan syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Rabu (30/11/2022).
Setidaknya Bawaslu memetakan terdapat beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi seperti pendaftar pernah menjadi anggota parpol, tidak berdomisili di wilayah kerja, belum berusia 17 tahun dan pernah menjalani hukuman pidana minimal lima tahun.
Koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kota Semarang terkait hal yang harus tegas dalam pengawasan. Selain itu pendaftar dan masyarakat pun dapat menyampaikan informasi dan berani melaporkan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Arief Rahman menyampaikan, kepada jajaran Panwascam agar cermat dalam melakukan pengawasan setelah umumkan hasil penelitian berupa nama-nama pendaftar maka penting untuk memahami peraturan sebagai pondasi dasar untuk melakukan kerja lembaga .
“Pengawas harus cermat dan detail dalam mengawasi, kuncinya adalah pahami dahulu ketentuan sehingga ada dasar dalam bertindak,” tambah Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa dalam mengawasi pembentukan terdapat persyaratan yang harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan. Jika temukan hal yang tidak sesuai prasyarat namun lolos hal tersebut bisa menjadi dugaan pelanggaran administrasi.