LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang ajak masyarakat, cek data diri dalam pendaftaran Partai politik (Parpol). Ajakan dan himbauan Bawaslu Kota Semarang itu, bertujuan agar Parpol tidak mencatut identitas masyarakat dalam proses pendaftaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, saat ini tahapan Pemilu masuki pendaftaran kemudian lanjutkan dengan verifikasi administrasi Parpol. Bawaslu pada tahap ini melakukan sosialisasi dan/atau himbauan kepada masyarakat untuk memastikan Parpol tidak mencatut identitas dan data pribadi masyarakat.
Himbauan ini dengan terbitknya Surat Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.
“Kami juga mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat, guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat. Tertutama terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Parpol di SIPOL,” kata Naya di Semarang.
Harapannya dengan adanya sosialisasi dan himbauan masyarakat akan aktif dan mau untuk melakukan pengecekan data diri. Tujuannya agar Parpol tidak mencatut identitas dan data dirinya dalam SIPOL.