LENTERAJATENG, SEMARANG – Mendorong penerimaan pajak daerah, Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bank plat merah, juga mempunyai tugas dalam mengembangkan perekonomian, menggerakkan pembangunan daerah dan menciptakan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengatakan, KPK turut mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan memanfaatkan alat monitoring pajak. Selain, untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah terjadinya pungli, gratifikasi dan penyelewengan lainnya.
“Dengan alat monitoring pajak, pemerintah daerah turut memonitor transaksi yang terjadi pada wajib pajak sehingga yang dibayarkan lebih relevan,” kata Irianto, saat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan menggandeng KPK, di Kantor Bank Jateng Semarang, Kamis (29/2/2024).
Ia menambahkan saat ini 3.972 alat monitoring pajak daerah telah terpasang dan tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah, terutama pada industri Hotel, Hiburan, Restoran dan Karaoke (HOREKA).
Fasilitas itu menjadi layanan dalam mempermudah pembayaran pajak.
Dengan alat tersebut Bank Jateng kata Irianto, juga akan memperoleh keuntungan dengan meningkatnya penerimaan daerah. Dengan meningkatnya penerimaan daerah, secara langsung juga meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Jateng.
Irianto merinci peningkatan penerimaan daerah, dari 2022 hingga 2023. Transaksi 2022 sebesar Rp 14 triliun dan 2023 Rp 16 triliun. Frekuensi transaksi 2022 sebanyak 1.306.932, sementara 2023 sebanyak 1.438.502.
“Capaian tersebut tidak lepas dari support Bank Jateng dalam penyediaan alat monitoring pajak daerah, yang hingga saat ini total terdapat 3.972 unit alat yang ditempatkan di wajib pajak oleh Bank Jateng,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh pimpinan cabang Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah. Kemudian Kasatgas Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung, serta Kasatgas KPK Sri Kuncoro Hadi beserta jajarannya.
Kasatgas Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung menyampaikan paparan terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Jawa Tengah. Salah satu titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah pengelolaan dan pendapatan daerah. Karena itu perlu dilakukan langkah preventive dengan membenahi sistem administrasi pajak daerah. Sekaligus memberikan pemahaman bagi pegawai untuk menghindari pelanggaran.
“Salah satu upayanya dengan menerbitkan Peraturan Perusahaan terkait LHKPN dengan sanksi detil dan tegas dikaitkan hak-hak pegawai,” tutur Maruli.