LENTERAJATENG, SEMARANG- Sebanyak 62 narapidana Lembaga Pemasyarakaatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program asimilasi di rumah, Jumat (6/1/2023).
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebutkan bahwa program asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Mereka yang memperoleh asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif. Mereka minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2023.
“Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya,” katanya.
Ia menyebut bahwa para narapiana yang mendapatkan asimilasi juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.
“Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” katanya.
Meski demikian, narapidana belum bebas sepenuhnya dan masih harus berkelakuan baik. Apabila melanggar maka pencabutan SK akan berlaku dan narapidana kembali menjalani pidana di lapas.
Salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi ialah Dolly yang mendapatkan vonis 1 tahun 10 bulan. Ia merasa bersyukur bsa bebas lebih awal 2023 dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga di rumah
“Pelajaran buat saya untuk selalu berhati-hati lagi serta menahan emosi,” katanya