LenteraJateng, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Pelantikan Hendi sebagai Kepala LKPP, digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Lalu apa alasan Presiden Jokowi pilih Hendi sebagai Kepala LKPP menggantikan Azwar Anas yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Usai pelatikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, kemudian dilanjutkan melantik Hendi sebagai kepala LKPP periode 2022 – 2027 menggelar jumpa pers.
Dalam jumpa pers tersebut Presiden Jokowi membeberkan apa saja yang menjadi alasan pilih Hendi sebagai Kepala LKPP menggantikan Azwar Anas.
“Saya kan sudah kenal lama Pak Hendi sebagai Wali Kota Semarang dua periode. Saya mengikuti jejak dan track record-nya, juga kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola sebuah organisasi,” kata Presiden Jokowi mengenai apa alasan pilih Hendi sebagai Kepala LKPP.
Dari latar belakang dan track record tersebut Presiden Jokowi berharap, Hendi bisa mengelola pengadaan barang dan jasa yang jumlahnya sampai ratusan triliun. Jumlah tersebut bisa bertambah mencapai ribuan, kalau nanti daerah ikut masuk.
Presiden Jokowi juga memberikan pesan kepada Hendi sebagai pejabat baru yang dipilih, untuk terus memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan. Sehingga harapannya, ruang-ruang utama dalam pengadaan barang dan jasa bisa dikelola dan dikendalikan.
“Saya melihat kemampuan, integritas dan rekam jejaknya,” tambah Presiden Jokowi membeberkan apa alasan pilih Hendi sebagai Kepala LKPP.
Selain, menyelesaiakan utamanya produk-produk UMKM agar semakin banyak dan meningkat masuk ke dalam e-katalog, baik di pusat maupun lokal. Sehingga, Gerakan Cinta Negeri, bisa betul-betul terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah, BUMN dan daerah.
“Ini penting,” tambah Presiden Jokowi menegaskan.
Hendi Dapat Hak dan Fasilitas Setingkat Menteri, Apa Alasan Jokowi Pilih Hendi
Sebelum pelantikan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo membacakan petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan LKPP.
“Mengangkat saudara Doktor Hendrar Prihadi SE MM sebagai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan,” kata Farid Utomo saat membacakan Keppres.
Dengan pengangkatan ini sesuai dalam Keppres tersebut, Hendi akan menerima hak dan fasilitas setingkat Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.