LenteraJateng, SEMARANG – Akhir 2021 Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY amankan sabu 206 gram. Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY juga melaporkan hasil penindakan kepabeanan selama 2021 ini.
Muhammad Purwantoro, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengatakan, pihaknya telah mengungkap sekitar 106 kasus pada tahun 2021. Terbaru, telah mengamankan sabu seberat 206 gram pada 17 Desember 2021 lalu. Modusnya menyelundupkan narkotika dengan menyembunyikannya dalam botol sabun mandi.
Ia memaparkan, kronologinya Unit Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai melakukan pelacakan terhadap barang asal Malaysia, di gudang perusahaan jasa titipan internasional PT JL.
“Pada 17 Desember kami melakukan pelacakan barang asal Malaysia dengan Unit K-9 di gudang perusahan PT JL,” kata dia, Jumat (31/12/2021).
“Dari hasil pemeriksaan terdapat barang kiriman berupa botol berisi kristal putih bening. Dari uji laboratorium, hasilnya menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” papar Purwantoro.
Peredaran narkotika ini dengan sangat rapi dan terencana. Penyelundupan barang haram tersebut, melalui barang-barang kiriman dari luar negeri untuk mengelabui petugas.
“Modus peredaran narkotika tersebut dengan mencampurnya ke dalam barang kiriman lain,” jelas Purwantoro.
Menurutnya, pengungkapan dan kewaspadaan mengenai peredaran narkotika ini memerlukan sinergi semua pihak aparat hukum.
“Ini menjadi kewaspadaan semua betapa bahaya peredaran narkoba di Jawa Tengah. Oleh karena itu, sinergi antara bea cukai dengan Kepolisian, BNN dan Kejaksaan ini sangat penting,” pungkasnya.
Kanwil DJBC Jateng dan DIY juga melaporkan rangkuman hasil penindakan selama 2021. Yaitu, pengungkapan, Methamphetamine sebanyak 17 kasus, Dimethyltryptamine sebanyak 1 kasus. Kemudian tembakau gorila 54 kasus, obat keras dan Psikotropika sebanyak 31 kasus.
Pihak Kepolisian dan BNN menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ada 104 tersangka yang terjerat UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan ketentuan tentang narkotika.
Editor : Puthut Ami Luhur