LenteraJateng, SEMARANG – Sejumlah 11 Satpam RS Karyadi mengeroyok seseorang sampai meninggal dunia. Mereka mengeroyok seseorang yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya atau Mister X.
Orang tersebut, dugaannya mengambil handphone keluarga seorang pasien RS Karyadi yang sedang menjalani rawat inap. Seorang anggota pengamanan yang bertugas, kemudian mengamankan Mister X ke Pos Induk Satpam Rumah Sakit milik pemerintah tersebut.
Oleh petugas yang menangkap, kemudian menyerahkan tersangka kepada komandan regu jaga berinisial AW. Saat Satpam yang berjaga melakukan interogasi, tersangka hanya diam seribu bahasa dan memancing emosi para tersangka.
“Ia saat kami interogasi justru diam saja, teman-teman emosi dan melakukan penganiayaan,” kata AW yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai petugas pengamaman.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyatakan, pihak Instalasi Gawat Darurat (IGD) melaporkan bahwa ada seseorang tanpa identitas meninggal dunia. Orang tersebut dalam laporan pihak IGD, dugaannya jatuh dari lantai dua rumah sakit.
Tim Inafis Polrestabes Semarang lanjut AKBP Donny, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, terdapat tanda-tanda kekerasan.
Dari hasil penyelidikan, korban meninggal dunia karena pengeroyokan oleh anggota Satpam RS Karyadi. Setelah mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti di lapangan, Satreskrim Polretabes Semarang mengamankan 11 tersangka yang semuanya Satpam RS Karyadi.
“Dari hasil penyelidikan kami, mereka melakukan penganiayaan Mister X pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 03.30 WIB,” tutur AKBP Donny, Jumat (29/7/2022).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pihak Kepolisian sampai saat ini, masih berusaha mengetahui identitas Mister X. Selain belum ada satu pun keluarga yang mengaku kehilangan anggota keluarga, juga tidak ada identitas apapun yang menempel.
Editor: Puthut Ami Luhur